• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sempat ‘Esek Esek’ Dihotel 2 Tahanan Jaksa Yang Kabur, Sidangnya Ditunda

Tim Redaksi by Tim Redaksi
23 April 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, RENGAT – J dan E terdakwa yang kabur dibantu oleh dua oknum Kejaksaan Negri (Kejari) Inhu, sesuai jadwal yang telah ditentukan majelis hakim akan memasuki jadwal persidangan di PN Rengat. Selasa 23 April 2019.

Meski demikian terdakwa inisial E yang tersandung kasus narkoba sudah memasuki proses tuntutan.”Untuk terdakwa E kita sudah menuntut 7 tahun penjara perkara narkoba,” ungkap Kasi Intel Kejari Inhu Bambang saat konfrensi pers di Kantor Kejari Inhu 22 April 2019.

Namun untuk terdakwa J sesuai dengan jadwal yang ditentukan hari ini, baru akan memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terpisah saat dikonfirmasi Humas Pengadilan Negri (PN) Inhu Imanuel Sirait mengatakan bahwa untuk terdakwa E meski JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa namun untuk perkara narkoba dapat divonis oleh majelis hakim.

“Untuk terdakwa E, sesuai aturan undang-undang sudah dapat diputus perkaranya sesuai amanat undang-undang meski terdakwanya tidak dapat dihadirkan dipersidangan,” kata Imanuel diruang kerjanya kepada bertuahpos.com 

Baca : Dua Tahanan Kejari Inhu Kabur, Dibantu Oknum Petugas Hingga Esek-esek di Hotel

Berbeda halnya  dengan perkara narkoba inisial E, dikarenakan ia belum memasuki proses tuntutan dari JPU maka perkaranya tidak dapat di vonis majelis hakim. “Untuk E sendiri belum dapat divonis karena pokok perkaranya belum memasuki proses tuntutan dari JPU sendiri,” katanya.

Akibat kaburnya 2 terdakwa yang dibantu oleh 2 oknum Kejari Inhu lalu mejelis hakim memutuskan untuk kedua perkaranya ditunda.

Untuk diketahui bahwa kaburnya 2 tahanan J dan E dari Rutan Kelas II B Rengat adanya peran penting dari 2 oknum Kejari Inhu inisial H (Security) dan R (ASN Pengawalan Tahanan)

Mereka lakukan peminjaman tahanan (Bon) terhadap 2 terdakwa, kepada Rutan Kelas II B Rengat, dengan cara memalsukan tanda tangan Kasi Pidum, modusnya untuk mengikuti persidangan di PN Rengat, namun faktanya 2 oknum Kejari Inhu tersebut justru mengantar 2 tersangka ke dua hotel yang berbeda yang diduga untuk memuaskan nafsu birahi 2 terdakwa.

Yakni di Kecamatan Rengat Barat dan salah satu di Kecamatan Sebrida, dibuktikan dengan tertangkapnya satu wanita inisial S (48) di hotel tersebut.

“Saat diperiksa oleh Kasi Intel, R dan H mengakui bahwa kedua tersangka tersebut mengantarkan kedua tersangka ke sebuah hotel,” ujar Bambang Senin 22 April 2019.

Akibat hal tersebut kini H dan R telah diamankan dan diserahkan ke Mapolres Inhu dengan bukti formulaan pemalsuan tandan tangan serta dugaan membantu larinya tahanan Kejari Inhu.(cr2)

 

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Bentley Torcal First Edition, SUV Listrik Tampil dengan Kabin Mewah dan Performa Tinggi
Otomotif

Bentley Torcal First Edition, SUV Listrik Tampil dengan Kabin Mewah dan Performa Tinggi

...

Read moreDetails
Selat Hormuz Memanas, IHSG Terpaksa Parkir di Zona Merah. 23 Perusahaan Tunda IPO Saham 2026, Pasar Dinilai Belum Kondusif

23 Perusahaan Tunda IPO Saham 2026, Pasar Dinilai Belum Kondusif

4 Motor Bebek untuk Touring, Mana Paling Hemat BBM?

4 Motor Bebek untuk Touring, Mana Paling Hemat BBM?

Ekuador Terpilih Jadi Tuan Rumah COP18 CBD 2028

Ekuador Terpilih Jadi Tuan Rumah COP18 CBD 2028

Karhutla di Sekitar Tol Palindra, HKA Siapkan Personel untuk Patroli Hingga Medis. PT GAP dan PT MAP Dijerat Kasus Karhutla, Satu Bermodal dari Singapura

PT GAP dan PT MAP Dijerat Kasus Karhutla, Satu Bermodal dari Singapura

OJK Riau Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Data Perencanaan Nasional. OJK Terapkan Asas Una Via dalam Penegakan Hukum Pasar Modal, Apa Itu?

OJK Terapkan Asas Una Via dalam Penegakan Hukum Pasar Modal, Apa Itu?

Next Post

Korban Berjatuhan, Petugas KPU Riau Mulai Dipantau Dinas Kesehatan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.