• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Meski ‘Ilegal’ Galian C Ini Masih Beroperasi, Hafiz: Perda Dikangkangi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
12 Maret 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Meski tidak mengantongi legalistas perizinan yang lengkap, hingga saat ini Galian C yang dikelola Jauhirul masih beroperasi.

Eksploitasi ribuan kubik tanah uruk jenis pertambangan galian C masih tetap berlangsung di Puncak Selasih Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Pantauan bertuahpos.com tampak di lokasi penambangan puluhan unit dum truck dan fuso melakukan bongkar muat hasil galian tanah

Mengoperasikan dua unit alat berat dan puluhan unit mobil fusso jenis tronton untuk mengangkut tanah hasil galian. Parahnya, usaha pertambangan yang ilegal ini, sudah berlangsung sejak setahun silam.

Saat dikonfirmasi Sekda Inhu Ir Hendrizal Msi mengatakan bahwa tim dari pemkab Inhu sudah melakukan pengecekan di lapangan, terkait Galian C ilegal tersebut. “Tim kita sudah cek lapangan dan sudah kita sarankan untuk melakukan pengurusan ijin ke provinsi, dikarenakan hal ini kewenangan galian c ada di dinas pertambangan sda provinsi Riau,” ujar Sekda 12 Maret 2019.

Menyikapi hal tersebut praktisi hukum Hafizon Ramadhan SH mengatakan bahwa ini merupakan kegagalan pemerintah dalam mengkelola penghasilan daerahnya (PAD) sendiri. “Terbukti bahwa sudah sejak satu tahun silam, galian C nya sudah beroperasi namun hingga saat ini pemda sendiri tidak mendapatkan retribusi dari tambang Galian C tersebut,” ujar Hafiz mantan anggota DPRD Kabupaten Inhu.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam hal ini Perda sudah ‘dikangkangi’ oleh pengusaha tersebut.

Baca juga: Aneh Bin Ajaib, Sudah Tahunan Galian C Ini Beroperasi Tetapi Belum Tersentuh Hukum

“Saya mengimbau agar seluruh instansi terkait agar dapat melakukan penindakan khususnya pemerintah daerah, untuk menindak tegas bahkan untuk menutup karena sudah melanggar perda no 8 tahun 2006,” ungkapnya.

Masih menurut Hafiz, bahwa dalam ketentuan pidananya wajib pajak karena ke alpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD) atau tidak mengisi dengan benar dan lengkap sehingga merugikan daerah dapat didenda 2 kali pajak terhutang dan pidana kurungan 1 tahun.

“Jika memang perlu saya menyarankan agar pemda meminta tolong kepada penegak hukum dalam hal ini kepolisian, untuk menertibkan penambangan ilegal. Atau PPNS untuk melakukan penutupan,” tegas Hafiz.

Sebelumnya dikonfirmasi Jauhirul yang mengaku pemilik serta pengelola galian C tidak menampik bahwa lokasi pertambangan miliknya tidak memiliki izin dari dinas terkait.

“Saya sempat mengurus izin namun tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda),” katanya saat dikonfirmasi oleh bertuahpos.com Senin 4 Maret 2019 lalu

Menurutnya bahwa kegiatan pertambangan miliknya ingin dihentikan pekerjaannya, namun ada pemilik tanah yang ingin tanahnya dikeruk. “Tanah sebelah milik guru juga minta ingin dikeruk dan diratakan,” katanya.

Masih menurut pengakuan Jauhirul bahwa hingga saat ini dirinya mengakui bahwa aktivitas galian C ini masih dilanjutkan hingga saat ini. Dan diperjualbelikan di sekitar kecamatan rengat, bahkan hingga ke kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan harga Rp 200 ribu per angkutannya. (cr2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi
Regional

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi

...

Read moreDetails
Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Next Post

Wabup Inhu Khairizal Imbau ASN Segera Laporkan SPT tahunan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.