BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau sudah menyediakan formasi sebanyak 156 untuk tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rencananya PPPK akan dibuka tahun ini, namun hingga kini Pemprov Riau masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya.
Meski kebijakan ini sifatnya mandatory, pemerintah pusat lepas tangan soal dana untuk membayar gaji PPPK. Biaya itu dibebankan ke daerah melalui APBD setiap tahunnya. Artinya, Pemprov Riau harus mengalokasikan dana, khusus untuk membayar gaji PPPK.
“Memang untuk sementara ini masalah anggarannya masih kami konsultasikan. Namun karena kebijakan ini sifatnya perintah yang harus dilaksanakan (mandatory), maka Pemprov Riau harus melaksanakan. Sebab itu, nantinya anggaran bisa disesuaikan. Pusat menyatakan boleh dana APBD itu dilakukan penggeseran ataupun penjabaran untuk PPPK,” ungkapnya, Jumat, 15 Februari 2019.
Lalu seberapa besar alokasi dana yang harus dipersiapkan Pemprov Riau untuk menggaji 156 PPPK ini?. Pemprov Riau memang belum membahas ini secara spesifik mengingat secara teknis untuk penerimaan PPPK ini belum dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Hijazi menyebut sejauh semua persoalan teknis masih berproses. Jikapun terlaksana perekrutannya, paling cepat bisa dialokasikan pada APBD Perubahan.
Hijazi menyebut dari 156 PPPK apabila diterima nantinya, secara normatif per orang akan digaji sekitar Rp3 juta/bulan. Artinya Pemprov Riau harus menyediakan sekitar Rp468 juta/bulannya. Dengan jumlah ini jika dikalikan untuk setahun, maka dana yang harus dialokasikan sekitar Rp5,6 miliaran. Jika mengacu pada APBD murni 2019 yang hanya sekitar Rp9,1 triliun, artinya sekitar 5 persen lebih dialokasikan untuk pembayaran gaji PPPK.
“Ya, enggak apa-apa kalau memang itu bagus. Kalau memang kehadiran PPPK bisa memperbaiki kualitas pendidikan, enggak masalah. Pendidikan maju, guru-guru di sekolah yang selama ini kekurangan bisa tertutupi, PPPK lebih baik. Dari pada sekarang guru-guru honor itu menjadi beban komite. Kadang-kadang dana BOS yang dialihkan untuk bayar gaji guru,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Pemprov Riau kemungkinan besar akan membuka peluang untuk menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan kuota sebanyak 156 tenaga itu diprioritaskan seluruhnya untuk tenaga pendidik. Lebih spesifik diperuntukkan kepada tenaga guru honorer. Gambaran umumnya, sistem ini berlaku dengan kontrak kerja, dan akan dilakukan perpanjangan kontrak setiap tahunnya jika memang terus dibutuhkan. (bpc3)