BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hingga saat ini, persoalan Upah Minimuk Kabupaten/kota (UMK) di Kabupaten Inhu belum juga terselesaikan. Sebelumnya Inhu mengusulkan kenaikan UMK sebesar 12,5 persen, padahal jika merujuk pada acuan pusat hanya 8,03 persen.Â
Dinas Tenaga Kerja dan Transisi (Dinasnakertrans) Provinsi Riau mengusulkan sebaiknya stakeholder yang terlibat dalam masalah itu untuk melakukan voting.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Rasidin Siregar, Kamis, 13 Desember 2018 di Pekanbaru. “Saya mengusulkan voting saja. Supaya masalahnya selesai segera,” ujarnya.
Disnakertrans Provinsi Riau memberi batas waktu dalam minggu ini. Jika tidak pihaknya akan menirunkan tim ke Inhu untuk mediasi. Pihaknya akan didudukkan antara serikat buruh dan pengusaha untuk kembali melakukan pembahasan itu.
“Kami beri batas waktu sampai minggu ini lah. Kalau tidak juga kami akan turun ke Inhu untuk mediasi. Kemungkin jika tidak juga ada titik temu, akan dilakukan voting saja,” sambung Rasidin.
Intinya, menurut Rasidin, Pemkab sebagai perwakilan pemerintah bisa memutuskan berdasarkan pertimbangan hasil pembahasan antara serikat buruh dan dunia usaha. “Anggaplah misalnya voting, Pemda tinggal diputuskan saja kebijakan yang kira-kira bisa mengakomodir kedua belah pihak,†ujarnya.
Sebelumnya, UMK 2019 untuk Inhu terpaksa tidak disahkan oleh Pemprov Riau. Hal ini disebabkan belum adanya titik temu antara dewan pengupahan dan buruh.Â
Selain itu, kabupaten ini mengajukan besaran UMK dengan angka terlalu besar sehingga jauh dari panduan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Belum lagi terdapat banyak perusahaan di kabupaten ini yang membayarkan gaji lebih kecil dari UMK. (bpc3)