BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Lof Hendri, warga Sukajaya, Pekanbaru kekecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut 2,5 tahun kepada Muhammad Saleh, terdakwa yang melakukan penipuan terhadap dirinya.
Ia menilai tuntutan yang diajukan jaksa tersebut masih ringan dan tidak sesuai rasa keadilan bagi dirinya selaku korban.
“Harusnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan yang lebih tinggi kepada terdakwa M Saleh, selama 3 atau 3,5 tahun. Karena hingga saat ini tidak ada hal yang meringankan terdakwa,” ujat Lof Hendri, didampingi Penasehat Hukumnya, Suryadi SH, Rabu (28/11/2018).
Dikatakan Lof Hendri, hingga saat ini terdakwa belum ada mengembalikan kerugian dironya selaku korban penipuan sebesar Rp1,350 miliar, terdakwa tidak ada menyatakan penyesalan dan permintaan maaf kepada dirinya selaku korban, apalagi berjanji untuk mengembalikan uang sebesar Rp1,350 miliar yang dilarikan terdakwa.
“Bahkan, terdakwa tersenyum mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan didepan majelis hakim, Selasa (27/11/2018), lalu.
Karena itu, ia berharap kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada terdakwa dengan memberikan hukuman yang lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa. “Tentunya dengan mempertimbangkan tidak adanya niat baik terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara tersebut dari awal,” ujarnya.
Dikatakan Lof Hendri perbuatan terdakwa Muhammad Saleh dilakukan pada 21 November 2014 lalu. Ketika itu, terdakwa bertemu Lof Hendri (korban). Terdakwa mengajak korban untuk bisnis properti.
Terdakwa meminta korban memberikan Rp1,5 miliar unyuk pengembangan properti terdakwa di Jalan Cipta Karya. Terdakwa menjanjikan akan memberikan tiga unit ruko kepada terdakwa, namun ternyata tidak terealisasi.
Atas permintaan terdakwa tersebut, korban kemudian menyerahkan jang sebesar Rp1,5 miliar di rumah korban di Jalan Suka Jaya / Jl. Laban No. 18 A RT/ RW; 004/008 Kelurahan Labuh Batu Barat Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.
Kemudian terdakwa mengembalikan sebesar Rp120 juta kepada korban. Setelah penyerahan itu, terdakwa tidak bisa lagi dihubungi korban. Akibat perbuatan ini, terdakwa di dakwa sesuai dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP.***(bpc17)