BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pihak istana saat ini tengah menggodok suatu aturan untuk menampung tenaga guru honorer K2. Dalam aturan tersebut, para guru honorer K2 ini tidak akan diangkat jadi PNS, namun PPPK.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengangkat guru honore K2 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini masih dalam proses. Namun, dia mengatakan PP tersebut akan segera ditandatangani Presiden Jokowi.
“Dalam rapat terbatas, PPPK ini yang disetujui. Jadi, tinggal tanda tangan saja oleh Presiden Jokowi,” jelas Moeldoko, Jumat 9 November 2018, dikutip dari Tempo.co.
Faktor umur adalah alasan istana menjadikan guru honorer K2 ini jadi PPPK. Umur minimal PNS adalah 35 tahun, namun honorer K2 disebutkan banyak yang telah melewati batas umur tersebut.
Sementara itu, dalam suatu wawancara dengan bertuahpos.com, Sekretaris Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Riau, Said Syamsul Bahri mengatakan mereka menuntut dijadikan PNS tanpa syarat. Pengalaman dan pengabdian mereka selama belasan hingga puluhan tahun dianggap sudah memenuhi syarat untuk diangkat jadi PNS.
“Sudah ribuan anak didik kami. Tapi mengapa kami tak segera dijadikan PNS? Maka, kami turun hari ini adalah untuk menuntut kenaikan status kami jadi PNS harga mati,” kata Said. “Dan kami juga menolak dijadikan PPPK,” tambahnya. (bpc2)