BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Populasi burung Murai Batu di alam liar menurun drastis. Menurut Kementerian LHK mengaku memahami keterkejutan masyarakat ketika burung kicau seperti Murai Batu dikategorikan langka dan dimasukkan ke daftar satwa dilindungi. Namun, Kementerian LHK juga mengungkapkan bahwa populasi Murai Batu di alam liar sudah berkurang drastis.
Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Wiratno menjelaskan bahwa berdasarkan kajian dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sejak tahun 2000, populasi Murai Batu di alam liar sudah berkurang drastis. Dia mengatakan bahwa dengan banyaknya pemelihara atau penangkar burung ini, bukan berarti populasinya di alam liar masih banyak.
“Faktanya adalah berdasarkan penelitian LIPI sejak tahun 2000, populasi burung ini sudah berkurang drastis di alam liar. Maka, masuklah dia ke kategori langka dan menjadi satwa yang dilindungi,” jelas Wiratno, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian LHK, www.menlhk.go.id, Rabu, 15 Agustus 2018.
Dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20 Tahun 2018 ini ada 919 jenis satwa dan tumbuhan yang masuk dalam kategori dilindungi. Menariknya, dari 919 daftar satwa dan tumbuhan tersebut, 526 diantaranya adalah jenis burung, termasuklah burung Murai Batu (Copsychus malabaricus).
Baca:Â
Khawatir dengan Ancaman Pidana di Permen Satwa dan Tumbuhan Dilindungi, Ini Penjelasan Lengkapnya
Metode Tradisional Berburu ‘Si Kicau Merdu’ yang Dilindungi
Selain burung Murai Batu, ada juga beberapa jenis burung kicau lain, seperti cucak ijo (Chloropsis sonnerati), pleci (Zosterops), dan bahkan Nuri Tanau (Psittinus cyanurus).
“Bahwa, jika jenis burung tersebut banyak dipelihara atau ditangkarkan, bukan berarti juga banyak di alam liar. Maka, burung-burung tersebut masuk dalam jenis satwa yang langka dan dilindungi,” tutup Wiratno. (bpc2)