• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mie ‘Babi’ Tidak Ada Label Halal, Ketua Fatwa MUI Pekanbaru: Berdosa Jika Dimakan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
19 Juni 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Badan pengawas obat dan makanan (BPOM) menginstruksikan untuk menarik produk mie instan asal Korea. Mie tersebut dinyatakan positif mengandung babi. Mie ini haram hukumnya untuk dikonsumsi umat Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) khususnya MUI Kota Pekanbaru, selaku lembaga yang mewadahi para ulama, zu’ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin, mengatakan tidak bisa melakukan pemeriksaan dan pelabelan sebuah produk halal atas inisiatif MUI sendiri.

Seperti yang diterangkan oleh Akbarizan selaku Ketua Fatwa MUI Kota Pekanbaru, kepada kru bertuahpos.com, Senin (19/6/2017), MUI tidak bisa melakukan pemeriksaan sebuah produk atas inisiatif sendiri. “Jika perusahaan tidak mau mengsertifikasi, MUI tidak bisa memaksa,” paparnya.

Akbarizan juga menjelaskan, setiap makanan yang tidak berlabel halal sudah pasti haram dan jangan dikonsumsi. “Yang ada logo halal saja masih ada kemungkinan-kemungkinan, bisa saja logo itu dia pasang sendiri, apalagi ini tidak ada terpampang logo halalnya,” jelasnya.

Selain itu, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Zakat Nasional ini mengatakan, setiap masyarakat yang sudah terlanjur makan, harus menanggung dosanya. “Sebenarnya bisa saja dosanya sudah diangkat tanah, namun itu tidak berlaku. Kenapa? Karena sudah jelas di mie tersebut tidak tercantum halalnya, tapi kenapa juga masih dikonsumsi? Sudah pasti berdosa” ujar Akbarizan dengan berat hati. (bpc9)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

MUI Pekanbaru: Konsumen Jangan Makan yang Tidak Berlabel Halal!

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.