• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kepala Daerah Jangan Menempatkan ASN Karena Balas Budi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
29 April 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS. COM (BPC), LIMAPULUH KOTA – Sudah menjadi rasia umum dimana setiap kali berganti Kepala Daerah baik Bupati ataupun Gubernur, maka ASN mulai dilanda kegelisahan terutama yang tidak berjasa kepada Kepala Daerah terpilih.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, Asman Abnur kembali mengingatkan kepala daerah agar tidak salah dalam menempatkan ASN.

Para pejabat itu sebut Menteri akan menjadi ujung tombak pemerintahan, dan merekalah yang akan melaksanakan visi dan misi kepala daerah, kemudian juga pelayanan kepada masyarakat, serta reformasi birokrasi.

“Dengan lahirnya UU ASN nanti, akan dikawal pengisian jabatan tinggi,” begitu disampaikan Menpan RB ketika melakukan audiensi dengan Kepala Daerah Walikota Payakumbuh H.Riza Falepi dan Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi, Sabtu (29/4/2017) di Propinsi Sumatera Barat.

Disampaikan Menpan RB Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, sudah jelas dan tegas bahwa pengisian jabatan berdasarkan sistem merit yang berbasis kualifikasi, kompetisi dan kinerja.

Dengan begitu tidak ada dalih yang membolehkan kepala daerah menempatkan seseorang dalam suatu jabatan karena pertimbangan kedekatan, uang, maupun pertimbangan lain.

Tujuannya agar kepala daerah tidak terjerat masalah hukum, misalnya memperjualbelikan jabatan seperti yang pernah terjadi pada beberapa daerah di Indonesia.

Kemudian juga jangan menempatkan seseorang kerena yang bersangkutan ikut menyukseskan atau membantu memenangkan saat pilkada.

“Untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi itu betul-betul tidak semua orang bisa, karena dia akan menjadi ujung tombak. Kalau orangnya tidak punya inovasi dan kemampuan, maka tidak akan jalan itu program,” ungkap putra terbaik ranahminang itu.

Dia meminta agar paradigma ASN dan cara kerja dengan sistim merit akan lebih baik dari pegawai swasta. Sebab, sehebat apapun presiden, kepala daerah, kalau ASN nya datang ke kantor hanya untuk memenuhi absen juga tidak akan ada hasilnya.

“ASN malas tidak kita butuhkan lagi. Bila negara dan daerah mau maju yang diinginkan adalah ASN yang mau bekerja dan berinovasi,” sebutnya. (bpc15)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Bentley Torcal First Edition, SUV Listrik Tampil dengan Kabin Mewah dan Performa Tinggi
Otomotif

Bentley Torcal First Edition, SUV Listrik Tampil dengan Kabin Mewah dan Performa Tinggi

...

Read moreDetails
Selat Hormuz Memanas, IHSG Terpaksa Parkir di Zona Merah. 23 Perusahaan Tunda IPO Saham 2026, Pasar Dinilai Belum Kondusif

23 Perusahaan Tunda IPO Saham 2026, Pasar Dinilai Belum Kondusif

4 Motor Bebek untuk Touring, Mana Paling Hemat BBM?

4 Motor Bebek untuk Touring, Mana Paling Hemat BBM?

Ekuador Terpilih Jadi Tuan Rumah COP18 CBD 2028

Ekuador Terpilih Jadi Tuan Rumah COP18 CBD 2028

Karhutla di Sekitar Tol Palindra, HKA Siapkan Personel untuk Patroli Hingga Medis. PT GAP dan PT MAP Dijerat Kasus Karhutla, Satu Bermodal dari Singapura

PT GAP dan PT MAP Dijerat Kasus Karhutla, Satu Bermodal dari Singapura

OJK Riau Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Data Perencanaan Nasional. OJK Terapkan Asas Una Via dalam Penegakan Hukum Pasar Modal, Apa Itu?

OJK Terapkan Asas Una Via dalam Penegakan Hukum Pasar Modal, Apa Itu?

Next Post

“Selamat Jalan Syafii Manas”

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.