• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sumber PAD Baru, Pemko Kebut Siapkan Perwako IMTA

by
5 September 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendapatkan angin segar. Sebab Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sudah disahkan, Senin (05/09/2016).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD. Terutama Pansus yang sudah membahas ranperda tersebut.

Setelah disetujuinya Ranperda ini, Pemko akan meneruskan dengan membuat Peraturan Walikota (Perwako) Perda tersebut. “Untuk retribusi Pemko akan dibuat segera Perwakonya. Apalagi tenaga kerja asing sangat diperlukan di kota ini, katanya usai sidang paripurna.

Ranperda retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sudah disahkan di ruang paripurna yang langsung dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST, Sondia Warman SH, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer.

Juru bicara Pansus, Desi Susanti menyampaikan retribusi IMTA ditetapkan sebagai retribusi yang baru. Sehingga memberi peluang kepada daerah untuk menambah pendapatan asli daerah.

Sebelumnya retribusi IMTA ini dipungut pemerintah pusat, kemudian dilimpahkan ke daerah. Dengan disahkannya Perda tersebut, maka Pemko Pekanbaru bisa mengutip retribusi IMTA.

“Ini berlaku mulai dari Perda ini disahkan. Ada beberapa catatan dari Pansus seperti  penerapan Perda ini harus sesuai undang-undang, dan menambah dengan peraturan lainnya untuk memperkuat Perda IMTA ini,” ujar Desi.

Selanjutnya pendampingan tenaga kerja asing juga harus dengan naker lokal. Untuk pembayaran, penagihan serta tempatnya akan diatur dalam Perwako.

Penulis: Riki

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi
Regional

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi

...

Read moreDetails
Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Next Post

Ratusan Mahasiswa Blokir Jalan Sudirman Depan Polda Riau

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.