BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendapatkan angin segar. Sebab Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sudah disahkan, Senin (05/09/2016).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD. Terutama Pansus yang sudah membahas ranperda tersebut.
Setelah disetujuinya Ranperda ini, Pemko akan meneruskan dengan membuat Peraturan Walikota (Perwako) Perda tersebut. “Untuk retribusi Pemko akan dibuat segera Perwakonya. Apalagi tenaga kerja asing sangat diperlukan di kota ini, katanya usai sidang paripurna.
Ranperda retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sudah disahkan di ruang paripurna yang langsung dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST, Sondia Warman SH, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer.
Juru bicara Pansus, Desi Susanti menyampaikan retribusi IMTA ditetapkan sebagai retribusi yang baru. Sehingga memberi peluang kepada daerah untuk menambah pendapatan asli daerah.
Sebelumnya retribusi IMTA ini dipungut pemerintah pusat, kemudian dilimpahkan ke daerah. Dengan disahkannya Perda tersebut, maka Pemko Pekanbaru bisa mengutip retribusi IMTA.
“Ini berlaku mulai dari Perda ini disahkan. Ada beberapa catatan dari Pansus seperti penerapan Perda ini harus sesuai undang-undang, dan menambah dengan peraturan lainnya untuk memperkuat Perda IMTA ini,” ujar Desi.
Selanjutnya pendampingan tenaga kerja asing juga harus dengan naker lokal. Untuk pembayaran, penagihan serta tempatnya akan diatur dalam Perwako.
Penulis: Riki