BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Kinerja PT Multi Inti Guna (MIG) sebagai pihak ketiga yang mengurus persoalan angkut sampah tengah menjadi sorotan. Sebab sejak mulai beroperasi, PT MIG dinilai tidak becus, sebab acap kali dijumpai tumpukan sampah di jalan protokol.
Menurut Direktur Eksekutif LSM Indonesian Monitoring Development (IMD), Raja Adnan kalangan legislatif mesti Ikut bertanggungjawab. Sebab masuknya anggaran Multi Years (MY) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-Perubahan) 2015 atas persetujuan DPRD Pekanbaru.
“Begini dewan harus bertanggungjawab. Mereka yang menyetujui seharusnya kawal. Jangan lepas tangan, kenapa disetujui itu dulu,†sebutnya saat dihubungi, Kamis (09/06/2016).
Karena legislatif memiliki fungsi mengawal penggunaan anggaran eksekutif yakni Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. “Apalagi dengan nilai tender yang tidak logis Rp 53 miliar,” sebutnya.
Selain Walikota dan DPRD Pekanbaru, pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) mesti ikut bertanggungjawab. “Karena dugaan saya ada yang tidak fair. Kenapa perusahaan yang tidak kompeten bisa menang tender itu,” katanya.
Makanya Raja Adnan meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera melakukan audit. “Ya, harus segera itu diaudit semuanya,” sebutnya.
Ketika diminta tanggapannya Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril SH menyebutkan swastanisasi sampah tidak bisa disebut gagal. “Kita jangan salahkan perencanaannya, tetapi pihak ketiga,†katanya belum lama ini.
Mengenai pemutusan hubungan kerja sepihak oleh Pemko Pekanbaru, Sahril menilai langkah tersebut sudah tepat. “Tentu setuju. Tidak ada persoalan (putus kontrak),†sebut Sahril.
Kedepan Sahril meminta Pemko mengevaluasi sistem dalam pemenang tender. “Kita minta speksifikasi betul-betul sesuai dengan yang diharapkan,†katanya
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya pembahasan APBD Perubahan 2015 sempat molor bahkan ditunda. Penyebabnya karena anggota DPRD Pekanbaru yang berada di Fraksi gabungan menolak masuknya anggaran Multi Years swastanisasi sampah ke APBD P 2015 dan APBD murni 2016.
Setelah mengalami polemik, akhirnya pada Selasa Malam (15/05/2015) akhirnya anggaran tahun jamak tersebut disetujui dewan, meski sebagian anggota dewan menyetujuinya dengan beberapa syarat.
Syarat yang dimaksud, proyek itu mesti berjalan sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. Kesepakatan ini tandai dengan penandatanganan MoU KUA PPAS RAPBD-P 2015, yang ditandatangani langsung oleh unsur pimpinan DPRD Kota Pekanbaru, Ketua Sahril, Wakil Ketua Sigit Yuwono dan Sondia Warman. Sementara dari Pemko langsung dilakukan oleh Wali Kota Pekanbaru, Firdaus ST MT
Penulis: Riki