BERTUAHPOS.COM — Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan suap Suhardiman Amby pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pelimpahan itu mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait jabatan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Pelaksanaan tahap II menandai penyidikan telah dinyatakan lengkap. Penanganan perkara selanjutnya berpindah ke tahap penuntutan.
“JPU akan segera menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sebagai persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Oktober 2026.
Tenggat 14 hari kerja itu menjadi penanda waktu bagi JPU sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Setelah dakwaan rampung, perkara akan disidangkan sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.
Kuasa Hukum Suhardiman Amby, Riski JP Poliang, membenarkan proses tahap II perkara kliennya telah selesai dilaksanakan. Menurutnya, penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada JPU.
“Benar, sudah tahap II. Baru selesai proses pelimpahan berkas perkara,” katanya, Kamis, 29 Oktober 2026.
Dengan selesainya tahap II, perkara tersebut memasuki proses lanjutan menuju persidangan. Perkara ini akan diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
KPK memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*








