BERTUAHPOS.COM — Perkara kasus dugaan suap Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi nonaktif, memasuki tahap II setelah penyidik menyerahkan berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa Hukum Suhardiman Amby, Riski JP Poliang, mengatakan perkara ini selanjutnya diproses menuju persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dia menyebut, proses tahap II perkara yang menjerat kliennya telah selesai dilaksanakan. Menurutnya, penyidik telah menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
“Benar, sudah tahap II. Baru selesai proses pelimpahan berkas perkara,” katanya, Kamis, 29 Oktober 2026.
Dengan selesainya tahap II, perkara tersebut memasuki proses lanjutan menuju persidangan. Namun, jadwal sidang perdana Suhardiman belum diketahui.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing nonaktif, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Penetapan status tersangka itu menjadi dasar penyidikan yang berjalan hingga tahap pelimpahan berkas.
Dalam penyidikan, KPK menduga Suhardiman menerima dua unit mobil. Kendaraan pertama adalah Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta yang dikaitkan dengan pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuansing.
Kendaraan kedua adalah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar yang dikaitkan dengan jabatan Sekda Kuansing. Dugaan pemberian tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2021 hingga 2025.
KPK menduga pemberian kendaraan itu berkaitan dengan upaya memperoleh jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Sejauh ini, seluruh dugaan tersebut masih berstatus penyidikan dan belum ada putusan pengadilan.
Sementara itu, KPK telah memproses perkara Zulkarnain dan Ardiles ke tahap penuntutan. Pada Agustus 2026, kedua tersangka diserahkan kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Keduanya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Proses hukum terhadap keduanya berjalan terpisah dari perkara Suhardiman yang baru memasuki tahap II.*








