BERTUAHPOS.COM — Penolakan konser Andrea Bocelli oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencuat dengan merujuk pada sikap lembaga terhadap pihak yang dinilai mendukung Zionis Israel dan agresinya terhadap Palestina. MUI mendasarkan sikap itu pada Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Seni Budaya, Ustaz Erick Yusuf, menegaskan penolakan tersebut berkaitan dengan keberpihakan, bukan semata-mata identitas individu. MUI menjadikan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 sebagai salah satu landasan sikapnya.
“Kita tidak berbicara satu orang per orang, tapi keberpihakan dari orang, lembaga, atau komunitas tersebut. Ketika siapapun yang hadir kemudian berpihak kepada zionis, genosida, dan kebiadaban, tentu MUI menolak itu,” kata Ustaz Erick.
Kontroversi ini berkaitan dengan catatan mengenai keterlibatan Bocelli dalam acara penggalangan dana untuk pasukan militer Zionis Israel (IDF) di Los Angeles pada 2010 serta konsernya di Tel Aviv pada 2022. Informasi mengenai kegiatan tersebut menjadi pertimbangan MUI dalam menyikapi rencana penampilannya di Indonesia.
Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 ditetapkan pada 8 November 2023 sebagai respons terhadap agresi Israel di Palestina. Ketentuannya menegaskan kewajiban mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina serta larangan mendukung agresi Israel.
Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina hukumnya wajib. Dukungan dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk penyaluran zakat, infak, dan sedekah sesuai ketentuan syariat.
Fatwa itu juga menjelaskan dalam kondisi darurat atau ketika terdapat kebutuhan mendesak, dana zakat dapat disalurkan kepada mustahik di wilayah yang lebih jauh, termasuk untuk mendukung perjuangan Palestina.
Salah satu ketentuan penting dalam fatwa tersebut menyatakan bahwa mendukung agresi Zionis Israel terhadap Palestina, baik secara langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.
Ketentuan ini menjadi salah satu rujukan MUI ketika menilai pihak yang dianggap memiliki keberpihakan terhadap Zionis Israel. Namun, fatwa tersebut tidak secara khusus mengatur konser Andrea Bocelli.
Dengan demikian, penolakan terhadap rencana konser merupakan sikap MUI berdasarkan penilaiannya atas rekam jejak penyanyi tersebut, bukan ketentuan khusus yang secara eksplisit menyebut nama Bocelli dalam fatwa. Konser Andrea Bocelli dijadwalkan berlangsung di Candi Borobudur pada 31 Oktober 2026 dan di Jakarta pada 3 November 2026.
MUI meminta pemerintah mempertimbangkan persoalan tersebut dari sisi kemanusiaan dan konsistensi dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina.
Perdebatan ini menempatkan penyelenggaraan acara hiburan internasional dalam konteks yang lebih luas, yakni bagaimana rekam jejak publik figur, solidaritas kemanusiaan, dan sikap terhadap konflik Palestina dipertimbangkan dalam ruang publik Indonesia.









