BERTUAHPOS.COM, KUANSING — Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) mengalihkan kegiatan belajar mengajar tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Kebijakan tersebut berlaku selama dua hari, yakni Selasa hingga Rabu, 6–7 Oktober 2026, menyusul penurunan kualitas udara akibat kabut asap yang melanda sejumlah wilayah Kuansing.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/DISDIKPORA/2026/1359 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kabupaten Kuantan Singingi.
Surat edaran tersebut ditandatangani atas nama Kepala Disdikpora Kuansing oleh Sekretaris Disdikpora, Zulmaswan, S.Pd., M.M., pada Senin (5/10/2026).
Disdikpora menyebut kebijakan tersebut diambil sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan dari paparan kabut asap.
“Langkah ini dilakukan untuk melindungi kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan dari bahaya paparan kabut asap,” demikian bunyi petikan surat edaran tersebut.
Dalam kebijakan itu, seluruh peserta didik PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan sekolah yang mengharuskan kehadiran secara langsung selama masa PJJ.
Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan tetap hadir di sekolah untuk menjalankan tugas kedinasan. Mereka diminta memberikan materi pembelajaran secara daring, melakukan absensi harian, serta memperhatikan kondisi kesehatan.
Disdikpora juga mengingatkan satuan pendidikan agar pelaksanaan PJJ dilakukan secara sederhana, efektif, dan tidak memberikan beban berlebihan kepada peserta didik.
Orang tua atau wali murid diminta mengawasi anak-anak agar tetap berada di dalam rumah selama kualitas udara belum membaik. Jika terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan anak keluar rumah, mereka diimbau menggunakan masker dan memenuhi kebutuhan cairan tubuh dengan cukup.
Disdikpora Kuansing juga menegaskan bahwa kebijakan pembelajaran akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara. Jika kondisi udara membaik lebih cepat, kegiatan pembelajaran tatap muka dapat kembali diberlakukan.
Sebaliknya, apabila kualitas udara masih berada pada kondisi yang membahayakan kesehatan, penyesuaian kegiatan pembelajaran dapat kembali dilakukan melalui koordinasi dengan instansi teknis terkait.
Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada Plt Bupati Kuantan Singingi dan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi sebagai bagian dari koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.***









