BERTUAHPOS.COM — Industri sawit nasional berpotensi menghadapi tekanan berlapis menjelang kebijakan ekspor CPO satu pintu diberlakukan pada 2027.
Produksi diproyeksikan menurun akibat El Niño, sementara tata kelola ekspor melalui satu pintu dan tuntutan ketertelusuran pasar global kian ketat.
Mulai 2027, ekspor sawit diarahkan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Di pasar Uni Eropa, industri juga harus memenuhi European Union Deforestation Regulation (EUDR), yang mensyaratkan produk sawit bebas deforestasi, diproduksi secara legal, dan dapat ditelusuri hingga titik asal melalui data geolokasi.
Tekanan tersebut membuat kesiapan industri tidak lagi hanya ditentukan oleh kemampuan menjaga produksi dan pasar. Kapasitas membangun rantai pasok yang memenuhi tuntutan tata kelola dan keberlanjutan kini turut menjadi penentu.
Petani swadaya menjadi salah satu kelompok yang paling rentan. Mereka masih menghadapi persoalan legalitas lahan, data geolokasi, sertifikasi, hingga akses ke pabrik.
Menurut Direktur Legal & Compliance DSI, Ivan Baely, masalah ini masih berfokus membangun tata kelola ekspor sejak mendapat mandat beroperasi pada 1 Juni 2026. Langkah itu dilakukan lewat integrasi, verifikasi, dan rekonsiliasi data transaksi.
Pemeriksaan tersebut mencakup kewajaran harga, potensi under-invoicing, transfer pricing, serta perbedaan harga dengan benchmark pasar di luar negeri.
“DSI sedang membangun visibilitas ekspor secara end-to-end, peran komersial DSI ke depan masih dalam tahap evaluasi,” kata Ivan dalam Rapat Kerja di DPR RI beberapa waktu lalu.
Menurut Ivan, mandat DSI mencakup penguatan tata kelola ekspor sekaligus dukungan terhadap pengelolaan komoditas strategis. Visibilitas harga, volume, kualitas, negara tujuan, hingga penyelesaian transaksi diharapkan memperkuat transparansi perdagangan dan mengurangi potensi nilai ekonomi yang hilang dari aktivitas ekspor.
Pada saat yang sama, DSI dituntut menjaga kelancaran ekspor dan memberikan kepastian bagi eksportir, pembeli, maupun investor.









