BERTUAHPOS.COM — Nova Rianti, ibu rumah tangga warga Selensen, Indragiri Hilir, mengajukan pra peradilan terhadap Ditreskrimum Polda Riau ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Penetapan tersangka atas dirinya dinilai tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti yang cukup.
Kuasa hukum pemohon, Iwat Endri, mengatakan penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka penggelapan secara sewenang-wenang. Prosedur hukum yang dijalankan dinilai bertentangan dengan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Penetapan tersangka Nova Rianti oleh termohon dinilai tidak sah dan cacat hukum. Pasalnya, tidak ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka kasus penggelapan,” kata Iwat, Kamis, 16 Juli 2026.
Nova ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juni 2026 dengan sangkaan melanggar Pasal 486 juncto Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Kasus ini bermula dari bisnis batu bara yang melibatkan suaminya, Ade Purwanto.
Suami Nova bersama Arief Iryadi Zainuddin telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tembilahan dalam perkara yang dilaporkan oleh Lancar Ketaren. Penyidik kemudian mengembangkan kasus dan menetapkan Nova sebagai tersangka.
“Sementara, dalam fakta di persidangan, tidak ada satu pun saksi yang menyebutkan jika pemohon terlibat dalam bisnis pengangkutan bara antara suaminya dengan pelapor,” tegas Iwat.
Kuasa hukum menyoroti kejanggalan prosedur yang dilakukan penyidik dalam menetapkan tersangka. Pemeriksaan saksi-saksi dan calon tersangka dilakukan pada hari yang sama dengan penetapan tersangka.
“Apa dasar termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka yang kesehariannya mengurus rumah tangga dan menjaga tiga anaknya serta satu anak yang baru lahir,” tegasnya lagi.
Dalam gugatannya, Iwat memohon agar hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga meminta pembatalan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/129.a/VI/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 4 Juni 2026.
Pemohon meminta pemulihan hak, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai warga negara. Sidang pra peradilan ini menjadi ujian atas prosedur penetapan tersangka yang dinilai menyalahi aturan.
Hakim tunggal Jonson Parancis memimpin sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana dari termohon. Prof Dr Erdianto Effendi dihadirkan Ditreskrimum Polda Riau untuk memperkuat dalil penyidik.
“Kami memohon kepada hakim agar mengabulkan permohonan pra peradilan ini seluruhnya dan menyatakan penetapan tersangka Nova Rianti tidak sah serta batal demi hukum. Tidak ada keterlibatan klien kami dalam peristiwa pidana tersebut,” pungkas Iwat.***









