BERTUAHPOS.COM — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan para pelaku usaha tetap dapat menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen. Kepastian ini diperkuat dengan langkah afirmatif penyederhanaan pengurusan PT Perorangan yang kini digodok bersama Kementerian Hukum.
Plt Deputi Bidang Usaha Mikro sekaligus Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik menjelaskan, bahwa hambatan birokrasi dan biaya pendirian badan hukum telah terpangkas.
“Biayanya murah sekali dan prosesnya cepat. Kami pastikan badan hukum terkait PT Perorangan ini akan diberikan jauh lebih banyak kemudahan,” ujarnya di Kantor Pusat BI, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.
Pernyataan ini merespons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2026 yang merombak kriteria penerima tarif PPh Final 0,5 persen. Beleid tersebut kini hanya mengakomodasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), PT Perorangan, dan Koperasi sebagai penerima fasilitas pajak rendah itu.
Sementara itu, badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, hingga PT umum tidak lagi masuk dalam kriteria penerima. Perubahan ini sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku UMKM yang selama ini menikmati tarif ringan tersebut.
Riza Damanik menjelaskan bahwa secara substansi, kebijakan baru ini justru memberikan kepastian hukum yang lebih kokoh bagi pelaku UMKM. Proses pengurusan PT Perorangan yang kian ringkas didorong agar para pengusaha mikro dan kecil dapat segera beralih ke badan hukum yang diakui dalam aturan perpajakan terbaru.
Ia menekankan bahwa tidak ada kerugian sama sekali bagi pelaku UMKM dengan berlakunya aturan ini. “Justru dengan peraturan baru, tarif 0,5% untuk UMKM omzet di bawah Rp4,8 miliar yang sebelumnya berlaku 4 tahun atau maksimum 7 tahun, sekarang dipermanenkan. Di bawah Rp500 juta juga tidak dipungut pajak,” jelasnya.
Kementerian UMKM berharap kemudahan pengurusan PT Perorangan ini akan memperluas akses pelaku usaha terhadap kepastian pajak dan pembiayaan formal. Dengan kepemilikan badan hukum yang sah, pelaku UMKM tak hanya menikmati tarif PPh Final yang dipermanenkan, tetapi juga meningkat kredibilitasnya di mata perbankan dan mitra usaha.








