Oleh: Daru TS
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَكَاَ يِّنْ مِّنْ قَرْ يَةٍ عَتَتْ عَنْ اَمْرِ رَبِّهَا وَرُسُلِهٖ فَحَا سَبْنٰهَا حِسَا بًا شَدِيْدًا ۙ وَّعَذَّبْنٰهَا عَذَا بًا نُّكْرًا
“Dan betapa banyak (penduduk) negeri yang mendurhakai perintah Tuhan mereka dan rasul-rasul-Nya, maka Kami buat perhitungan terhadap penduduk negeri itu dengan perhitungan yang ketat, dan Kami azab mereka dengan azab yang mengerikan (di akhirat).” (QS. At-Talaq 65: Ayat 8)
Kedurhakaan terhadap Allah dan Rasul, terutama secara kolektif, akan membawa konsekuensi berat berupa hisab yang keras dan azab yang pedih. Dosa, ketidakadilan, dan pelanggaran hukum Allah adalah sebab utama kehancuran suatu umat.
Allah akan menghisab dengan teliti dan tanpa keringanan bagi mereka yang terus-menerus membangkang. Azab dunia dan akhirat bisa berupa kehancuran peradaban, krisis, atau bencana di dunia, serta azab yang lebih berat di akhirat.
Ketaatan bukan hanya ibadah pribadi, tetapi juga dalam sistem kehidupan. Jika dosa menjadi budaya, dampaknya bisa menimpa seluruh masyarakat. Ketimpangan hukum dapat menjadi sebab kehancuran.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah, apabila orang terpandang mencuri mereka membiarkannya, namun jika orang lemah mencuri mereka menegakkan hukuman atasnya.” (HR. Bukhari 3475 dan Muslim 1688)
Penjabaran
Allah SWT menegaskan dalam QS At-Talaq ayat 8 bahwa banyak negeri binasa karena mendurhakai perintah-Nya dan para rasul. Ayat ini tidak hanya berbicara tentang individu, tetapi juga menyoroti perilaku kolektif suatu masyarakat. Ketika pelanggaran terhadap hukum Allah menjadi sistemik, konsekuensinya tidak lagi bersifat personal, melainkan menyentuh seluruh tatanan kehidupan.
Ayat tersebut menggambarkan dua konsekuensi utama: hisab yang keras dan azab yang mengerikan. Hisab yang keras menunjukkan bahwa Allah menghitung setiap pelanggaran secara detail, tanpa ada yang luput. Ini menjadi peringatan bahwa akumulasi dosa sosial tidak akan diabaikan, apalagi jika dilakukan secara terang-terangan dan terus-menerus.
Kedurhakaan yang dimaksud bukan sekadar meninggalkan ibadah pribadi, tetapi juga mencakup pelanggaran terhadap prinsip keadilan, kejujuran, dan amanah dalam kehidupan sosial. Ketika sebuah masyarakat mengabaikan nilai-nilai ini, mereka sedang membuka pintu kehancuran. Dalam konteks modern, ini bisa terlihat dalam praktik korupsi, manipulasi hukum, dan ketimpangan ekonomi.
Islam memandang bahwa dosa yang bersifat kolektif memiliki dampak yang lebih luas dibanding dosa individu. Ketika kemaksiatan menjadi budaya, masyarakat secara tidak sadar sedang membangun fondasi kehancuran. Hal ini terjadi karena norma yang rusak akan melahirkan sistem yang rusak pula.
Lebih jauh, ketidakadilan dalam penegakan hukum menjadi faktor krusial yang mempercepat kehancuran suatu umat. Rasulullah ﷺ secara tegas mengingatkan bahwa kehancuran umat terdahulu terjadi karena standar hukum yang berbeda antara orang kuat dan orang lemah. Ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kehancuran tinggal menunggu waktu.
Hadis riwayat Bukhari dan Muslim tersebut memberikan gambaran nyata bahwa diskriminasi hukum adalah bentuk kedurhakaan kolektif. Masyarakat yang membiarkan ketidakadilan ini sama saja dengan menyetujui pelanggaran terhadap prinsip ilahi. Dalam kondisi seperti ini, azab tidak hanya menimpa pelaku, tetapi juga mereka yang diam dan tidak melakukan perbaikan.
Azab dunia yang disebut dalam ayat bisa berwujud krisis multidimensi. Kehancuran ekonomi, konflik sosial, hingga bencana alam dapat menjadi manifestasi dari kerusakan moral yang sudah meluas. Ini bukan sekadar fenomena kebetulan, melainkan bagian dari sunnatullah yang berlaku sepanjang sejarah manusia.
Dalam perspektif tafsir sosial, ayat ini menekankan pentingnya membangun sistem kehidupan yang selaras dengan nilai-nilai Islam. Ketaatan tidak cukup berhenti pada ritual, tetapi harus diwujudkan dalam tata kelola masyarakat, termasuk dalam hukum, ekonomi, dan politik.
Kesadaran kolektif menjadi kunci untuk mencegah azab tersebut. Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menjaga nilai-nilai kebenaran di lingkungannya. Amar ma’ruf nahi munkar bukan hanya tugas ulama, tetapi kewajiban seluruh umat sesuai kapasitasnya.
Pada akhirnya, QS At-Talaq ayat 8 menjadi peringatan keras bahwa kehancuran suatu umat bukan terjadi secara tiba-tiba. Ia merupakan akumulasi dari kedurhakaan, ketidakadilan, dan pembiaran terhadap kemungkaran. Jika sebuah masyarakat ingin selamat, maka mereka harus segera melakukan koreksi, menegakkan keadilan, dan kembali kepada hukum Allah secara menyeluruh.***









