BERTUAHPOS – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program Gebyar Apresiasi Wajib Pajak Patuh 2026 sebagai strategi baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong budaya taat pajak di masyarakat.
Berbeda dari kebijakan tahun sebelumnya yang menitikberatkan pada program pemutihan denda pajak, tahun ini Pemprov Riau memilih pendekatan penghargaan bagi wajib pajak yang disiplin membayar kewajiban kendaraan bermotor tepat waktu.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program tersebut dirancang untuk membangun kepatuhan pajak secara berkelanjutan di daerah. “Tujuannya tetap untuk memperkuat budaya patuh pajak yang berkelanjutan di Riau,” kata Ninno, Jumat, 27 Maret 2026.
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Bapenda Riau dan Jasa Raharja yang menyasar Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dengan kendaraan roda dua maupun roda empat berpelat nomor BM terdaftar di seluruh Samsat wilayah Provinsi Riau.
Wajib pajak yang melakukan pembayaran tepat waktu otomatis terdaftar dalam sistem undian elektronik Samsat tanpa perlu pendaftaran tambahan.
Ninno menjelaskan, Bapenda Riau membagi program ini dalam dua periode pengundian. Pada periode pertama yang berlangsung 1–31 Maret 2026, peserta berkesempatan memenangkan dua logam mulia masing-masing seberat 1 gram yang akan diundi pada April mendatang.
Sementara periode kedua, yakni 1 April hingga 30 Juni 2026, menawarkan hadiah lebih besar. Hadiah yang disiapkan meliputi grand prize emas batangan 5 gram, dua unit sepeda motor Yamaha sebagai hadiah utama, serta dua unit sepeda motor Honda sebagai hadiah kedua.
Selain itu tersedia hadiah tambahan berupa dua logam mulia 2,5 gram dan dua logam mulia 1 gram.
Masyarakat yang masa jatuh tempo pajaknya berada di luar periode program tetap dapat mengikuti undian dengan melakukan pembayaran lebih awal sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan validitas peserta, Bapenda menetapkan sejumlah persyaratan administrasi. Wajib pajak harus memiliki STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yang sah selama periode Maret hingga Juni 2026 serta tidak memiliki tunggakan pajak, baik tahun berjalan maupun sebelumnya. Pembayaran dapat dilakukan melalui Samsat konvensional, Samsat Drive Thru, maupun aplikasi Signal.
Ninno menegaskan seluruh proses pengundian dilakukan secara transparan dengan sistem berbasis data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor polisi kendaraan yang tercatat otomatis dalam sistem.
“Proses pengundian dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan melalui live streaming media sosial resmi kami. Pelaksanaannya juga disaksikan langsung oleh notaris, pihak kepolisian, dan Dinas Sosial agar benar-benar akuntabel,” ujarnya Ninno.***









