BERTUAHPOS — Meski akan dibayar secara penuh, Pemprov Riau berencana akan memberlakukan pemotongan terhadap dana tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada 2026. Pemotongan itu diberlakukan terhadap temuan masalah hukum yang berkaitan dengan anggaran.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan kebijakan ini akan diperkuat dengan perbaikan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mana di dalamnya akan ada semacam klausul yang menyebut bahwa TPP dapat digunakan untuk hal tersebut.
Kebijakan ini diberlakukan dengan harapan setiap ASN dapat bekerja dengan baik dan bertanggung jawab atas setiap pekerjaannya. Plt Gubri pun merujuk pada kasus hukum SPPD fiktif yang terjadi di Sekwan DPRD Provinsi Riau atas temuan penyalahgunaan anggaran.
“Kasus SPPD fiktif Sekwan itu miliaran rupiah. Pegawai yang terlibat TPP-nya dibersihkan semua, kecuali gaji. Kalau tidak dibayar, konsekuensinya masuk penjara. Jadi, akan ada dua Pergub, pertama Pergub soal pembayaran TPP full dan Pergub untuk pembayaran temuan hukum,” jelasnya di Pekanbaru.
SF Hariyanto, menegaskan kebijakan ini disiapkan agar setiap ASN bekerja lebih jujur, disiplin, dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya menegakkan tata kelola pemerintahan yang transparan sekaligus memastikan tidak ada lagi praktik menyalahgunakan keuangan daerah.
“Jika nanti ada temuan hasil audit yang harus dikembalikan, pembayarannya bisa langsung dipotong dari TPP. Ini salah satu syarat bagi ASN jika ingin TPP mereka tetap penuh di tahun 2026,” kata SF Hariyanto.
Sebelumnya, selama tiga bulan menjelang akhir tahun 2025 (Oktober, November, dan Desember) Pemprov Riau terpaksa memotong TPP ASN sebesar 30%. Kebijakan tersebut diambil karena kondisi fiskal daerah sedang tertekan sehingga diperlukan penyesuaian sementara terhadap belanja pegawai.
Pada tahun 2026, Pemprov Riau memastikan TPP ASN kembali diberikan secara penuh. Namun, normalisasi tersebut disertai komitmen kedisiplinan dan keseriusan ASN menjalankan tugas sesuai aturan, termasuk kesiapan menerima konsekuensi pemotongan TPP jika terbukti melakukan penyimpangan.
SF Hariyanto berharap kebijakan ini mampu mendorong budaya integritas yang lebih kuat di lingkungan birokrasi. Dengan demikian, tata kelola keuangan daerah tetap sehat, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik.***
TPP ASN Riau









