BERTUAHPOS — Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Petir resmi diblokir oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI. Pembekuan ini mulai berlaku sejak Rabu, 12 November 2025, sesuai data yang dapat diakses melalui laman resmi ahu.go.id.
Pemblokiran tersebut menjadi buntut kasus pidana yang melibatkan mantan Ketua Umum Ormas Petir, Jekson Sihombing (JS). Ia terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah pihak dengan modus menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui media online dan media sosial.
Dalam aksinya, JS kerap mengatasnamakan Ketua Umum Ormas/LSM Petir. Ia mengancam korban dengan membuat dan menyebarkan berita hoaks yang lebih ekstrem jika permintaan uang tidak dipenuhi. Modus ini disebut berhasil membuat para korban resah dan akhirnya menyerahkan uang.
Puncak kasus terjadi saat JS memeras sebuah perusahaan kelapa sawit di Riau. Ia meminta uang Rp5 miliar, namun korban hanya sanggup memenuhi Rp1 miliar. Proses transaksi kemudian terpantau oleh aparat kepolisian.
JS akhirnya ditangkap Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) Polda Riau bersama Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum di sebuah coffee shop hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Selasa (14/10/2025). Polisi mengamankan uang sebesar Rp150 juta, yang merupakan 15 persen dari nilai yang telah disepakati sebagai uang muka pemerasan.
Korban berinisial BS melaporkan aksi tersebut ke Polda Riau, yang kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan. Laporan resmi tercatat pada Nomor LP/B/432/X/2025/SPKT/POLDA RIAU tanggal 14 November 2025.
Dalam konferensi pers, Kamis (16/10/2025), Polda Riau menegaskan bahwa penangkapan JS sudah sesuai prosedur standar atau SOP kepolisian. Aparat menyebut kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau memberantas praktik pemerasan dan penyebaran hoaks yang meresahkan publik.
Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***(rilis)









