• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Warga Inhil Gugat Perpres BBM Bersubsidi ke MA Karena Dianggap Tak Adil bagi Pengguna Pompong

Warga Inhil gugat Perpres 191/2014 ke MA karena pompong tak diakui penerima BBM subsidi. Kebijakan dinilai tak adil bagi rakyat pesisir.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
23 Oktober 2025
Warga Inhil Gugat Perpres BBM ke MA Karena Dianggap Tak Adil bagi Pengguna Pompong

Salah seorang nelayan di Kabupaten Rokan Hilir mempersihkan panel surya di atas pompong | Foto: Bertuahpos / Melba Ferry Fadly.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS – Warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Hadi Mardiansyah, menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 23 Oktober 2025. Gugatan ini dilayangkan karena aturan tersebut dinilai tidak adil bagi pengguna kapal bermesin dalam atau pompong, yang tidak diakui sebagai penerima BBM bersubsidi.

Akibat aturan itu, pengguna pompong tidak bisa mendapatkan barkot subsidi BBM melalui aplikasi Xstar, meski transportasi ini menjadi moda utama masyarakat pesisir Inhil. Perpres 191/2014 menjadi dasar penerapan Peraturan BPH Migas Nomor 02 Tahun 2023 dan kebijakan barkot oleh pemerintah daerah. Kondisi ini menyebabkan kelompok nelayan dan warga pesisir terhambat memperoleh solar bersubsidi.

Saat ini, masyarakat masih bisa membeli solar secara langsung karena Forum Komunikasi Marhaenis, GMNI, HIPMI, DPRD, dan pemerintah daerah berhasil meyakinkan Pertamina Patra Niaga Riau untuk menunda penerapan aplikasi Xstar. Namun, penundaan itu hanya bersifat sementara. Pemerintah pusat dipastikan akan tetap menjalankan sistem digital ini untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.

“Pompong juga transportasi rakyat dan seharusnya bisa mendapatkan barcode untuk membeli BBM subsidi. Ini soal hak masyarakat pesisir yang terdampak langsung oleh biaya operasional tinggi,” kata Hadi.

Langkah hukum Hadi mendapat dukungan dari Ketua Forum Komunikasi Marhaenis Inhil Bung Boboy dan Ketua BPC HIPMI Inhil, Ardiansyah Julor. Keduanya mengawal penuh proses advokasi bersama GMNI, DPRD, dan para pengusaha lokal.

Ardiansyah menegaskan, kebijakan pusat harus menyesuaikan dengan realitas daerah. “Kami mendukung upaya pemerintah agar BBM subsidi tepat sasaran, tapi aturan harus relevan dengan kondisi masyarakat pesisir yang mayoritas menggunakan pompong,” ujarnya.

Bung Boboy menambahkan, gugatan ini bukan sekadar langkah hukum, melainkan panggilan untuk memperjuangkan keadilan sosial. “Ini bentuk partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat agar keadilan bagi pengguna pompong benar-benar diwujudkan,” tegasnya.

Gugatan ini merupakan kelanjutan advokasi sejak Agustus 2025, ketika Pertamina Patra Niaga Riau pertama kali mengumumkan penerapan Xstar. Setelah berbagai rapat dengan DPRD, pemerintah daerah, dan BPH Migas, aturan tetap tidak berubah karena mengacu pada Perpres 191/2014.

Melalui gugatan ke MA, masyarakat berharap kebijakan BBM bersubsidi bisa lebih adil, berpihak pada rakyat pesisir, dan disesuaikan dengan kondisi transportasi daerah seperti pompong.***

Tags: Berita Indragiri Hilirenergiperikanan
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Jepang Siapkan Pengurangan Subsidi Bensin Mulai Desember 2026, Apa yang Terjadi?
Ekonomi

Jepang Siapkan Pengurangan Subsidi Bensin Mulai Desember 2026, Apa yang Terjadi?

...

Read moreDetails
Kebun Kelapa Terbakar di Indragiri Hilir, Api Menjalar di Lahan Gambut

Kebun Kelapa Terbakar di Indragiri Hilir, Api Menjalar di Lahan Gambut

Update Info Prakiraan Cuaca dan Hotspot di Riau 12 September 2026

Update Info Prakiraan Cuaca dan Hotspot di Riau 12 September 2026

Koperasi Diharapkan Jadi Motor Hilirisasi Kelapa di Inhil

Koperasi Diharapkan Jadi Motor Hilirisasi Kelapa di Inhil

Karhutla Inhil Ancam Permukiman, PLTU dan MPA Ikut Dikerahkan

Karhutla Inhil Ancam Permukiman, PLTU dan MPA Ikut Dikerahkan

Proyek Mangkrak PLTU Koto Ringin di Siak Diusulkan Jadi Pembangkit Hijau

Proyek Mangkrak PLTU Koto Ringin di Siak Diusulkan Jadi Pembangkit Hijau

Next Post

Sekretaris Komisi III DPRD Riau Eva Yuliana Terima Audiensi Kelompok Tani Batin Tenayan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.