BERTUAHPOS – Warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Hadi Mardiansyah, menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 23 Oktober 2025. Gugatan ini dilayangkan karena aturan tersebut dinilai tidak adil bagi pengguna kapal bermesin dalam atau pompong, yang tidak diakui sebagai penerima BBM bersubsidi.
Akibat aturan itu, pengguna pompong tidak bisa mendapatkan barkot subsidi BBM melalui aplikasi Xstar, meski transportasi ini menjadi moda utama masyarakat pesisir Inhil. Perpres 191/2014 menjadi dasar penerapan Peraturan BPH Migas Nomor 02 Tahun 2023 dan kebijakan barkot oleh pemerintah daerah. Kondisi ini menyebabkan kelompok nelayan dan warga pesisir terhambat memperoleh solar bersubsidi.
Saat ini, masyarakat masih bisa membeli solar secara langsung karena Forum Komunikasi Marhaenis, GMNI, HIPMI, DPRD, dan pemerintah daerah berhasil meyakinkan Pertamina Patra Niaga Riau untuk menunda penerapan aplikasi Xstar. Namun, penundaan itu hanya bersifat sementara. Pemerintah pusat dipastikan akan tetap menjalankan sistem digital ini untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
“Pompong juga transportasi rakyat dan seharusnya bisa mendapatkan barcode untuk membeli BBM subsidi. Ini soal hak masyarakat pesisir yang terdampak langsung oleh biaya operasional tinggi,” kata Hadi.
Langkah hukum Hadi mendapat dukungan dari Ketua Forum Komunikasi Marhaenis Inhil Bung Boboy dan Ketua BPC HIPMI Inhil, Ardiansyah Julor. Keduanya mengawal penuh proses advokasi bersama GMNI, DPRD, dan para pengusaha lokal.
Ardiansyah menegaskan, kebijakan pusat harus menyesuaikan dengan realitas daerah. “Kami mendukung upaya pemerintah agar BBM subsidi tepat sasaran, tapi aturan harus relevan dengan kondisi masyarakat pesisir yang mayoritas menggunakan pompong,” ujarnya.
Bung Boboy menambahkan, gugatan ini bukan sekadar langkah hukum, melainkan panggilan untuk memperjuangkan keadilan sosial. “Ini bentuk partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat agar keadilan bagi pengguna pompong benar-benar diwujudkan,” tegasnya.
Gugatan ini merupakan kelanjutan advokasi sejak Agustus 2025, ketika Pertamina Patra Niaga Riau pertama kali mengumumkan penerapan Xstar. Setelah berbagai rapat dengan DPRD, pemerintah daerah, dan BPH Migas, aturan tetap tidak berubah karena mengacu pada Perpres 191/2014.
Melalui gugatan ke MA, masyarakat berharap kebijakan BBM bersubsidi bisa lebih adil, berpihak pada rakyat pesisir, dan disesuaikan dengan kondisi transportasi daerah seperti pompong.***









