BERTUAHPOS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengunggah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Cahyadi, yang lebih dikenal dengan nama Deddy Corbuzier.
Berdasarkan data di laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Bertuahpos pada Minggu, 8 Juni 2025, total kekayaan Deddy tercatat sebesar Rp953,02 miliar. Laporan tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar kekayaan Deddy berasal dari harta bergerak lainnya senilai Rp496,15 miliar, serta surat berharga senilai Rp386,13 miliar.
Selain itu, ia juga melaporkan memiliki:
- Tanah dan bangunan senilai Rp66,59 miliar, tersebar di 16 lokasi di Tangerang, Banten, dan 3 lokasi lainnya di Medan, Sumatera Utara.
- Dua unit kendaraan, yaitu Ford Ranger DC 3.2L Wildtrack AT (2016) senilai Rp595 juta, dan Jeep Rubicon 2 Door 2.0 A/T (2020) senilai Rp1,6 miliar.
- Kas dan setara kas sebanyak Rp21,67 miliar.
Di sisi lain, Deddy juga melaporkan memiliki utang senilai Rp19,73 miliar, sehingga total kekayaan bersihnya tetap berada pada angka sekitar Rp953,02 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyampaikan bahwa Deddy telah menyampaikan LHKPN-nya secara lengkap dan telah diverifikasi.
“Untuk Saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier), sudah lapor LHKPN dan terverifikasi lengkap,” ujar Budi pada Selasa, 3 Juni 2025 lalu. Saat itu, laporan masih dalam proses unggah ke situs resmi KPK.
Sebagai pejabat publik yang dilantik pada 11 Februari 2025, Deddy wajib melaporkan LHKPN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
KPK menegaskan bahwa LHKPN merupakan instrumen penting dalam mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sekaligus upaya pencegahan potensi penyalahgunaan jabatan oleh para penyelenggara negara.
Dengan total kekayaan mendekati satu triliun rupiah, laporan kekayaan Deddy Corbuzier kini menjadi sorotan publik, sekaligus menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan kekayaan pejabat negara.***









