BERTUAHPOS — Gubernur Riau Abdul Wahid, menyoroti persoalan ratusan ribuan hektare kebun kelapa masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang hingga kini masih berstatus sebagai kawasan hutan.
Menurut Wahid, persoalan ini menjadi kendala serius yang dapat mengganggu keberlangsungan sektor perkebunan kelapa di Negeri Seribu Parit itu. “Sejauh yang terpetakan, masalah kelapa di Inhil itu soal status lahan yang masih berada dalam kawasan hutan,” katanya di Pekanbaru.
Dia menegaskan bahwa soal status kawasan hutan terhadap kebun kelapa masyarakat di Inhil, hanya satu dari sekian banyak masalah yang telah dihadapi petani kelapa di sini, sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu.
Oleh sebab itu, Abdul Wahid mendorong perlu untuk dilakukan peninjauan kembali sehingga petani mendapat kepastian atas status lahan perkebunan mereka — terlebih lahan yang dimaksud telah lama dimanfaatkan oleh masyarakat secara turun-temurun — bukan hasil pembukaan hutan baru.
Dalam pertemuan antara Pemprov Riau dengan Stafsus Bappenas dan Satgas Hilirisasi Kelapa Nasional di lantai tiga kantor Gubernur Riau, Senin, 26 Mei 2025, diperlihatkan data soal rincian luasan kebun kelapa masyarakat di Inhil yang berstatus kawasan hutan.
Data ini dipaparkan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir, menunjukkan hingga tahun 2024, terdapat sekitar 164.976,04 hektare kebun kelapa milik masyarakat masuk dalam kategori fungsi kawasan hutan. Rinciannya mencakup kawasan hutan lindung (HL), hutan produksi (HP), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).
Kondisi ini tentu saja akan menimbulkan dilema kebijakan, sebab di satu sisi, kelapa adalah komoditas unggulan Riau — yang kini jadi primadona karena harganya sangat tinggi, khususnya Inhil yang dikenal sebagai sentra kelapa nasional.
Namun, di sisi lain, status lahan yang tidak jelas di mata hukum pastilah akan menghambat berbagai program pengembangan, replanting atau peremajaan dan hilirisasi industri kelapa rakyat.
“Kalau status lahannya masih kawasan hutan, kita akan kesulitan mendorong investasi, replanting, dan program penguatan ekonomi petani kelapa,” tambah Wahid.
Atas dasar itu, Abdul Wahid, meminta dan mendorong adanya solusi konkret dari pemerintah pusat — termasuk langkah legalisasi atau pengubahan status kawasan agar sesuai dengan realitas di lapangan. Dengan demikian, kegiatan perkebunan rakyat yang sudah berlangsung puluhan tahun bisa mendapatkan kepastian hukum.
Wahid menganggap hal ini dinilai penting, mengingat kelapa menjadi sumber penghidupan utama bagi puluhan ribu keluarga petani di Kabupaten Indragiri Hilir, Kepulauan Meranti dan Kuala Kampar di Kabupaten Pelalawan.
“Kami (Pemprov Riau) siap berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mencari jalan keluar demi keberlanjutan perkebunan kelapa rakyat,” katanya.
Sementara itu, angka luas kebun kelapa di Inhil semakin menurun dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Pada tahun 2016 tercatat luas kebun kelapa mencapai 431.000 hektar, dengan 80% di antaranya milik masyarakat setempat.
Lalu pada tahun 2018 turun menjadi 351.53 ribu hektare (BPS Provinsi Riau). Kemudian di tahun 2022, luas kebun kelapa Inhil hanya 303.652 hektare dan pada 2023 menjadi 303.927 hektare.***








