BERTUAHPOS — Lebih dari 70.000 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga April 2025. Di tengah kondisi ini, sebanyak 61 serikat pekerja yang mewakili lebih dari 4 juta buruh di Indonesia resmi membentuk Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) pada Selasa, 20 Mei 2025, di Gedung Joang 45, Jakarta.
Sekjen Partai Buruh yang juga Presidium KSP-PB, Ferri Nuzarli, mengatakan pembentukan koalisi ini menjadi langkah konkret untuk memperjuangkan nasib buruh yang kian terpuruk akibat PHK massal tanpa pesangon maupun jaminan sosial.
“Banyak buruh yang di-PHK tidak mendapatkan hak normatif mereka. Karena itu, kami mendeklarasikan KSP-PB sebagai bentuk perjuangan bersama untuk perlindungan dan kesejahteraan kelas pekerja,” ujar Ferri dalam deklarasi yang digelar Selasa (20/5/2025).
Koalisi ini menyoroti berbagai persoalan ketenagakerjaan, seperti praktik outsourcing yang merajalela, hubungan kerja kemitraan yang merugikan buruh, serta minimnya perlindungan bagi petani, nelayan, guru honorer, tenaga medis, sopir angkutan, hingga pengemudi ojek online.
KSP-PB juga mendesak percepatan pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) penting yang dinilai strategis bagi kaum buruh. Beberapa di antaranya yakni:
- RUU Ketenagakerjaan
- RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
- RUU Pekerja Migran
- RUU Perampasan Aset
- RUU Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan
Selain itu, koalisi turut mendorong penyusunan regulasi baru yang menjamin upah layak, penghapusan sistem outsourcing, pembentukan Satgas PHK, dan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Mereka juga mengusulkan agar aktivis buruh Marsinah diangkat sebagai pahlawan nasional.
Ferri menyebut bahwa salah satu agenda utama KSP-PB adalah menyusun draf sandingan atas Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang lebih berpihak kepada buruh, bukan melanjutkan rezim omnibus law UU Cipta Kerja.
Koalisi ini juga akan menyampaikan masukan kepada pemerintah terkait penggantian sejumlah peraturan pemerintah yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, seperti PP Nomor 34, 35, dan 36, yang akan diganti sementara melalui regulasi Kementerian Ketenagakerjaan.
“Dengan deklarasi KSP-PB ini, strategi perjuangan kami ke depan akan dijalankan melalui pendekatan Konsep – Lobi – Aksi – Politik atau KLAP,” tegas Ferri.
KSP-PB diharapkan menjadi wadah perjuangan bersama antara Partai Buruh, serikat pekerja, dan masyarakat sipil dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan seluruh kelas pekerja di Indonesia.***
(Bisnis.com)









