• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Radja Nainggolan Bebas Bersyarat, Ungkap Perasaan Setelah Dua Hari Dipenjara

Indri Maharani Zaneta by Indri Maharani Zaneta
3 Februari 2025
Radja Nainggolan Bebas Bersyarat, Ungkap Perasaan Setelah Dua Hari Dipenjara

Gelandang Bhayangkara FC, Radja Nainggolan (c) Bola.net/Bagaskara Lazuardi

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Pemain sepakbola keturunan Indonesia, Radja Nainggolan, akhirnya buka suara setelah dua hari mendekam di penjara akibat kasus penyelundupan kokain di Belgia.

Gelandang berusia 36 tahun itu dinyatakan bebas bersyarat setelah ditangkap Kepolisian Brussels di Pelabuhan Antwerp pada Senin 27 Januari 2025 bersama 17 orang lainnya.

Proses pembebasan bersyarat Nainggolan tidak berjalan mulus. Ia bahkan harus mengganti pengacaranya dari Omar Souidi ke saudaranya, Mounir Souidi, untuk memastikan hak-haknya terlindungi.

“Tidak ada unsur yang menunjukkan bahwa klien saya terlibat atau mengetahui aktivitas penyelundupan narkoba dalam kasus ini,” tegas Mounir Souidi. Ia juga menekankan bahwa Nainggolan tidak memiliki hubungan dengan lingkungan narkoba, dan kehadirannya dalam situasi tersebut hanya sebatas memberikan bantuan finansial kepada teman-temannya.

Setelah dinyatakan bebas bersyarat, Radja Nainggolan langsung mengunggah pernyataan melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya, ia mengaku dua hari terakhir adalah masa-masa tersulit dalam hidupnya.

“Halo semuanya, kalian dapat membayangkan bahwa beberapa hari terakhir ini sangatlah sulit,” tulis Nainggolan.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang mendukung saya dari lubuk hati yang paling dalam.”

Nainggolan juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada keluarga, teman-teman, rekan satu tim di Lokeren-Temse, serta para pendukung klub yang terus memberikan dukungan moral selama ia menghadapi masalah tersebut.

“Rekan satu tim saya memberi saya kekuatan untuk berada di sana lagi dan menemukan kedamaian saya,” lanjutnya.

Ia pun meminta semua pihak untuk menghormati privasinya selama masa pemulihan.

“Oleh karena itu, saya meminta penghormatan atas privasi saya dan waktu pemulihan. Saya tidak diizinkan dan tidak akan memberikan wawancara apa pun tentang file tersebut untuk saat ini,” imbuhnya.

Kasus yang menjerat Nainggolan ini menambah daftar panjang masalah yang ia hadapi dalam kariernya. Meski demikian, publik kini menanti apakah ia mampu kembali ke lapangan hijau dengan kondisi yang prima atau sudah termakan usia.

Nainggolan menutup pernyataannya dengan penuh rasa syukur, “Sekali lagi terima kasih atas semua dukungannya. Itu berarti lebih dari yang bisa saya ungkapkan dengan kata-kata. Saya tidak akan melupakannya.”

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Indri Maharani Zaneta

Indri Maharani Zaneta


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Hukum Kriminal

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

...

Read moreDetails
Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Next Post
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang PHP Pilkada di Provinsi Riau JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan oleh sejumlah pasangan calon kepala daerah dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Riau. Sidang akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Lantai 2 dengan agenda pengucapan putusan atau ketetapan. Sidang pertama dijadwalkan pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 08.00 WIB, untuk perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi dengan nomor registrasi 21/PHPUBUP-XXXX111/2025. Dalam perkara ini, pasangan Adam-Sutoyo selaku pemohon diwakili oleh kuasa hukum Dody Fernando, sementara termohon, KPU Kabupaten Kuantan Singingi, didampingi oleh Msstaraki Tommy, SH & Partner. Pada waktu yang sama, juga akan digelar sidang untuk perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru dengan nomor registrasi 5/PHPUBUP-XX111/2025. Pasangan pemohon, Muflihun-Ade Hartati Rahmat, diwakili oleh kuasa hukum Ahmad Yusuf, sedangkan termohon didampingi oleh Kantor Firma Hukum HICON. Selanjutnya, pada hari yang sama pukul 13.30 WIB, sidang akan berlangsung untuk perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir dengan nomor registrasi 3/PHPUBUP-XXIII/2025. Pemohon, pasangan Altzal Sintong-Setawan, didampingi kuasa hukum dari MAP and Co dan JPN Kejari Rohil. Pada malam harinya, pukul 19.30 WIB, sidang akan dilaksanakan untuk perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu dengan nomor registrasi 31/PHPUBUP-X111/2025. Pasangan Kelmi Amri-Asparaini sebagai pemohon diwakili oleh kuasa hukum Eva Nora, sementara termohon didampingi oleh Perry Siberani Law Firm & Partners serta JPN Kejari Rohul. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 13.30 WIB, untuk perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak. Pasangan pemohon Afedri Husni-Merza akan menghadapi termohon yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara Kejari Siak. Pada malam harinya, pukul 19.30 WIB, sidang juga akan digelar untuk perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota Dumai. Pemohon, pasangan Ferdiansyah-Soeparto, diwakili oleh kuasa hukum Eko Saputra Noor Aufa. Selain itu, perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar dengan nomor registrasi 2/PHPUBUP-XXXIII/2025 juga akan diproses. Pemohon, pasangan Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra, diwakili oleh kuasa hukum Rico Febputra. Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menyebut sidang pengucapan putusan akan menentukan apakah perkara diterima atau ditolak. "Jika putusannya dismisal, maka KPU kabupaten/kota akan fokus pada tahapan selanjutnya, yakni penetapan pasangan calon terpilih," ujar Nugroho, Minggu (2/2/2025). Namun, jika perkara diputuskan lanjut, KPU kabupaten/kota akan menghadapi sidang pemeriksaan lanjutan. "Sidang berikutnya akan memeriksa alat bukti, mendengarkan saksi, hingga putusan final oleh majelis hakim MK," tukasnya. Proses sidang ini menjadi sorotan publik, terutama untuk menentukan masa depan demokrasi di daerah-daerah yang tengah berjuang menyelesaikan sengketa hasil pilkada.

Besok MK Putuskan Hasil 7 Sengketa di Pilkada Riau

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.