BERTUAHPOS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan oleh sejumlah pasangan calon kepala daerah dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Sidang akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Lantai 2 dengan agenda pengucapan putusan atau ketetapan.
Sidang pertama dijadwalkan pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 08.00 WIB, untuk perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi dengan nomor registrasi 21/PHPUBUP-XXXX111/2025.
Dalam perkara ini, pasangan Adam-Sutoyo selaku pemohon diwakili oleh kuasa hukum Dody Fernando, sementara termohon, KPU Kabupaten Kuantan Singingi, didampingi oleh Msstaraki Tommy, SH & Partner.
Pada waktu yang sama, juga akan digelar sidang untuk perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru dengan nomor registrasi 5/PHPUBUP-XX111/2025. Pasangan pemohon, Muflihun-Ade Hartati Rahmat, diwakili oleh kuasa hukum Ahmad Yusuf, sedangkan termohon didampingi oleh Kantor Firma Hukum HICON.
Selanjutnya, pada hari yang sama pukul 13.30 WIB, sidang akan berlangsung untuk perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir dengan nomor registrasi 3/PHPUBUP-XXIII/2025. Pemohon, pasangan Altzal Sintong-Setawan, didampingi kuasa hukum dari MAP and Co dan JPN Kejari Rohil.
Pada malam harinya, pukul 19.30 WIB, sidang akan dilaksanakan untuk perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu dengan nomor registrasi 31/PHPUBUP-X111/2025. Pasangan Kelmi Amri-Asparaini sebagai pemohon diwakili oleh kuasa hukum Eva Nora, sementara termohon didampingi oleh Perry Siberani Law Firm & Partners serta JPN Kejari Rohul.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 13.30 WIB, untuk perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak. Pasangan pemohon Afedri Husni-Merza akan menghadapi termohon yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara Kejari Siak.
Pada malam harinya, pukul 19.30 WIB, sidang juga akan digelar untuk perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota Dumai. Pemohon, pasangan Ferdiansyah-Soeparto, diwakili oleh kuasa hukum Eko Saputra Noor Aufa.
Selain itu, perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar dengan nomor registrasi 2/PHPUBUP-XXXIII/2025 juga akan diproses. Pemohon, pasangan Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra, diwakili oleh kuasa hukum Rico Febputra.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menyebut sidang pengucapan putusan akan menentukan apakah perkara diterima atau ditolak.
“Jika putusannya dismisal, maka KPU kabupaten/kota akan fokus pada tahapan selanjutnya, yakni penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Nugroho, Minggu 2 Februari 2025.
Namun, jika perkara diputuskan lanjut, KPU kabupaten/kota akan menghadapi sidang pemeriksaan lanjutan.
“Sidang berikutnya akan memeriksa alat bukti, mendengarkan saksi, hingga putusan final oleh majelis hakim MK,” tukasnya.