BERTUAHPOS.COM – Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abu Bakar (SAB), resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PMI Riau tahun anggaran 2019-2022.
Penahanan Mantan Ketua PMI Riau ini dilakukan pada Kamis 12 Desember 2024, setelah melalui penyidikan intensif sejak Juli lalu.
Kajati Riau, Akmal Abbas, menyampaikan bahwa SAB diduga menyalahgunakan dana hibah senilai Rp6,1 miliar yang diterima PMI Riau selama periode tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukannya.
“SAB diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan dana hibah PMI Riau untuk keperluan pribadi, serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” ujar Akmal Abbas.
Kasus ini juga menyeret Rambun Pamenan, Bendahara PMI Riau, yang telah lebih dulu ditahan. Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sembilan saksi dan mempelajari ratusan dokumen terkait.
“Untuk saat ini, baru dua tersangka yang kami tetapkan. Namun, kami masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, bergantung pada fakta-fakta di persidangan,” tambah Akmal.
Dalam penyidikan, ditemukan sejumlah modus operandi yang dilakukan para tersangka, seperti membuat nota pembelian palsu, menaikkan harga barang (mark-up), serta melaporkan kegiatan fiktif.
Selain itu, ditemukan praktik pemotongan dana yang seharusnya diterima pihak berhak, serta pembayaran gaji kepada nama-nama fiktif yang dicatut sebagai staf PMI Riau.
“Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan PMI sesuai dengan proposal yang diajukan. Namun, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Akmal.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp1,2 miliar.
Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan kini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).