BERTUAHPOS.COM — Pemprov Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22, naik 6,5% dari tahun sebelumnya. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, mengatakan, penetapan UMP Riau 2025 ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Kenaikan ini mengacu pada arahan Presiden dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. UMP ini menjadi acuan upah di Provinsi Riau bagi kabupaten/kota yang belum menetapkan UMK,” jelasnya.
Adapun UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 akan diumumkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur Riau sebelum 11 Desember 2024. Sedangkan pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dijadwalkan paling lambat 18 Desember 2024.
“Semua ketetapan upah minimum ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kami berharap ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah Riau,” tambah Yunus.
Boby berharap penetapan UMP 2025 ini dapat memberi kepastian bagi pekerja untuk mendapatkan upah layak, sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional.
Dengan kenaikan 6,5% dibandingkan UMP 2024, pemerintah optimistis kebijakan ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi pekerja, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan menjaga iklim investasi tetap kondusif.***