BERTUAHPOS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima tujuh gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Provinsi Riau.
Gugatan tersebut berasal dari dua pemilihan Wali Kota dan lima pemilihan Bupati di berbagai daerah.
Pasangan calon (paslon) Wali Kota Dumai Ferdiansyah-Soeparto dan Paslon nomor urut 1 Wali Kota Pekanbaru Muflihun-Ade Hartati Rahmat menjadi dua di antaranya yang mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke MK.
Berdasarkan data dari situs resmi MK, gugatan Ferdiansyah-Soeparto didaftarkan pada Jumat 6 Desember 2024 pukul 19.17 WIB dengan nomor registrasi 89/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pasangan ini menggugat hasil pleno KPU Dumai yang memenangkan pasangan Paisal-Sugiyarto dengan selisih suara signifikan, yaitu 105.333 suara melawan 31.319 suara.
Sementara itu, pasangan Muflihun-Ade Hartati Rahmat dari Kota Pekanbaru mendaftarkan gugatan pada pukul 20.43 WIB dengan nomor registrasi 95/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Mereka menggugat hasil yang memenangkan paslon nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar, yang memperoleh 164.041 suara. Muflihun-Ade hanya mampu mengumpulkan 72.475 suara.
Meski sempat memberikan ucapan selamat kepada Agung Nugroho, Muflihun yang akrab disapa Uun, memutuskan untuk membawa hasil Pilkada ke ranah hukum.
Selain sengketa Pilwako, MK juga menerima lima gugatan terkait Pilkada Bupati di Riau:
1. Rokan Hilir
Pasangan Afrizal Sintong-Setiawan mendaftarkan gugatan pada Kamis (5/12/2024) pukul 16.48 WIB dengan nomor register 31/PAN.MK/e-AP3/12/2024, menggugat hasil yang memenangkan calon lain.
2. Rokan Hulu
Pasangan Kelmi Amri-Asparaini, calon nomor urut 1, menggugat hasil Pilkada Rokan Hulu dengan nomor register 34/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
3. Kuantan Singingi
Pasangan Adam-Sutoyo, calon nomor urut 2, mengajukan gugatan dengan nomor 21/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Perwakilan mereka menuding petahana Suhardiman Amby melakukan pelanggaran, termasuk penerbitan Peraturan Bupati terkait alokasi anggaran desa.
4. Kampar
Gugatan diajukan pasangan Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra, nomor urut 4, dengan nomor 29/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
5. Siak
Pasangan Alfedri-Husni Merza, calon nomor urut 3, menggugat hasil Pilkada Siak pada Jumat (6/12/2024) pukul 13.58 WIB dengan nomor register 73/PAN.MK/e-AP3/12/2024.