• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Empat Apartemen di Batam Disita Terkait Dugaan Korupsi di DPRD Riau

Indri Maharani Zaneta by Indri Maharani Zaneta
4 Desember 2024
Empat Apartemen di Batam Disita Terkait Dugaan Korupsi di DPRD Riau
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, yang diduga terkait kasus tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.

Penyitaan dilakukan pada Selasa 26 November 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, di Komplek Nagoya City Walk, Lubuk Baja, Kota Batam.

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa penyitaan ini terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

“Penyitaan ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujarnya, Rabu 4 Desember 2024.

Proses penyitaan dilakukan dari tangan Yudo Supriyadi, S.Kom, yang saat ini menguasai unit-unit tersebut, dengan disaksikan oleh Ir. Agus Suparlan, M.M, Pimpinan Proyek Ciputra Batam, dan Teddy Kurniawan, salah satu pemilik apartemen.

Kombes Pol Nasriadi menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah awal dalam penyelidikan lebih dalam terkait aliran dana dari dugaan perjalanan dinas fiktif.

“Kami akan menelusuri aliran dana yang digunakan untuk pembelian properti ini, sekaligus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain,” ungkapnya.

Sebagai barang bukti, keempat unit apartemen tersebut kini dalam proses penitipan dan perawatan sesuai prosedur hukum. Plang penyitaan juga telah dipasang sebagai tanda bahwa unit tersebut dalam status sita oleh pihak berwenang.

“Proses ini dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” pungkas Nasriadi.

Daftar Apartemen yang Disita

Keempat unit apartemen yang disita memiliki nilai total sekitar Rp2,144 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

1.Lantai 16 No. 10: Milik Muflihun, senilai Rp557 juta, dibeli tahun 2020 dan lunas pada 2023.

2.Lantai 25 No. 08: Milik Mira Susanti, senilai Rp557 juta, dibeli tahun 2020 dan lunas pada 2023.

3.Lantai 6 No. 25: Milik Irwan Suryadi, senilai Rp513 juta, dibeli tahun 2020 dan lunas pada 2022.

4.Lantai 7 No. 09: Milik Teddy Kurniawan, senilai Rp517 juta, dibeli tahun 2020 dan lunas pada 2022.

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Indri Maharani Zaneta

Indri Maharani Zaneta


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post
KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru dan Dua Pejabat Lain sebagai Tersangka

Eks Penyidik KPK: OTT di Pekanbaru Jangan Sampai Fenomena Gunung Es

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.