BERTUAHPOS.COM — Sepanjang tahun 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menerima sebanyak 445 kasus perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Riau, M. Yunus, menjelaskan dari jumlah tersebut, sebanyak 417 kasus berhasil diselesaikan, sementara 28 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Adapun upaya penyelesaian perselisihan ini mengutamakan mediasi. Disnakertrans, sebagai perwakilan pemerintah, berusaha bersikap netral dalam setiap proses mediasi yang dilakukan.
“Kami selalu mengedepankan sikap netral dalam memediasi sengketa antara pekerja dan perusahaan,” ujar M. Yunus saat ditemui di kantornya.
Dia menyebut, dari 445 kasus yang ditangani, perselisihan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendominasi dengan jumlah 313 kasus. Masalah PHK ini menjadi isu yang paling sering dihadapi oleh Disnakertrans selama tahun ini.
Selain itu, terdapat 132 kasus lainnya yang berkaitan dengan perselisihan hak pekerja. Kasus-kasus tersebut melibatkan berbagai pihak dari 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau.
Disnakertrans Provinsi Riau terus berupaya memfasilitasi penyelesaian konflik secara adil dan konstruktif. Hal ini dilakukan demi menjaga stabilitas hubungan industrial yang harmonis di wilayah Riau.
“Kami tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga memberikan edukasi kepada perusahaan dan pekerja tentang pentingnya menjaga hubungan industrial yang baik,” ujar Yunus.
Langkah-langkah mediasi yang dilakukan oleh Disnakertrans mencakup pertemuan langsung antara pihak-pihak yang bersengketa, dengan difasilitasi oleh mediator dari pemerintah. Proses ini dilakukan untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Disnakertrans juga mendorong perusahaan untuk lebih terbuka dalam menyelesaikan perselisihan dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kerja sama antara pekerja dan perusahaan adalah kunci untuk menghindari perselisihan di masa depan,” jelasnya.
Dengan terus meningkatkan peran mediasi dan edukasi, Disnakertrans berharap angka perselisihan antara pekerja dan perusahaan dapat terus berkurang di tahun-tahun mendatang.***