BERTUAHPOS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses pemulihan atau pemutihan data kredit macet pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk petani dan nelayan, di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) segera dilakukan.
Hal ini menyusul penghapusan utang oleh bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) setelah Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
PP tersebut memberikan kewenangan kepada bank milik pemerintah untuk menghapus piutang macet UMKM di berbagai sektor, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Bank-bank Himbara yang terlibat dalam kebijakan ini meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Mandiri.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa langkah ini diharapkan dapat segera terealisasi. “Kami berharap hal itu bisa dilakukan saat ini juga, segera. Dengan begitu, proses pelunasan dapat dilaporkan, sehingga kami juga bisa menghapus data kredit macet dari catatan SLIK,” ujar Mahendra, Selasa, 26 November 2024, dilansir dari Bisnis.com.
OJK juga akan memantau pelaksanaan penghapusbukuan atau penghapusan utang yang dilakukan oleh bank Himbara. Mahendra menegaskan, meskipun pelaksanaan sepenuhnya diserahkan kepada bank terkait, OJK mendorong agar proses ini segera diselesaikan.
Dengan pemutihan data kredit macet di SLIK, UMKM, petani, dan nelayan yang mendapatkan penghapusan utang akan kembali memiliki akses untuk mengajukan kredit baru. “Sehingga mereka yang memperoleh penghapusan tadi tentu bisa kembali memiliki akses untuk kemungkinan kredit dan pembiayaan berikutnya,” tambah Mahendra.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan bisnis UMKM, khususnya di sektor-sektor strategis seperti pertanian dan kelautan, sekaligus memperkuat perekonomian nasional.***