BERTUAHPOS.COM — Pemerintah akan menentukan sektor-sektor tertentu yang mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) serta barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan tarif PPN 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Tentu nanti kita lihat terutama untuk komoditas pangan. Akan ada pengaturan dan skema pajaknya,” ujar Airlangga dalam keterangan video pada Jumat, 22 November 2024.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% menuai respons dari masyarakat yang khawatir terhadap dampaknya, terutama pada pertumbuhan ekonomi.
Menanggapi hal ini, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah memiliki berbagai instrumen ekonomi untuk menjaga pertumbuhan. “Tentu ada beberapa tools lain yang bisa didorong,” tambahnya.
Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menegaskan bahwa barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat luas akan dibebaskan dari pengenaan PPN.
“Barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran tidak dikenakan PPN. Selain itu, jasa pelayanan kesehatan, sosial, keuangan, asuransi, pendidikan, transportasi umum, dan ketenagakerjaan juga bebas PPN,” kata Dwi kepada Bloomberg Technoz.
Sementara itu, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus, memperkirakan bahwa kenaikan tarif PPN ini dapat mengurangi pertumbuhan ekonomi sebesar 0,17% dibandingkan kondisi normal.
“Dampak kenaikan PPN terhadap pertumbuhan ekonomi akan terkoreksi 0,17%. Jika sebelumnya diproyeksikan tumbuh 5%, dengan kenaikan PPN, pertumbuhan ekonomi hanya akan mencapai 4,83%,” ungkap Ahmad.
Meski demikian, pemerintah optimis terhadap target pertumbuhan ekonomi tahun 2025 yang dipatok pada kisaran 5,3%-5,6%, sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan pendapatan nasional bruto (GNI) per kapita menjadi US$5.500-US$5.520.
“Pertumbuhan ini akan menjaga Indonesia dalam kategori upper-middle income countries dan menjadi landasan awal untuk pencapaian Visi Indonesia Emas 2045,” demikian isi dokumen RKP 2025.***