BERTUAHPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indragiri Hilir.
Setelah melewati proses penyelidikan yang panjang, kasus ini kini resmi memasuki tahap penyidikan sejak akhir Oktober lalu.
Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari, membenarkan peningkatan status penanganan kasus ini.
“Iya, sudah naik ke tahap penyidikan,” ungkap Nova saat ditemui pada Rabu 6 November 2024.
Menurutnya, penyelidikan awal telah dilakukan sejak 30 September 2024, dengan melibatkan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak serta analisis dokumen terkait.
“Berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Inhil, terdapat indikasi kuat adanya peristiwa hukum berupa dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program tersebut,” jelas Nova.
Dalam tahap penyidikan ini, fokus utama penyidik adalah mengumpulkan bukti-bukti yang dapat memperjelas adanya tindak pidana serta mengidentifikasi pihak yang harus bertanggung jawab. Nova menambahkan,
“Sejak tahap penyidikan dimulai, penyidik telah memanggil enam orang saksi yang diduga memiliki informasi terkait kasus ini untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tuturnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi jalannya kasus ini guna menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
“Kita harapkan dukungan serta partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya warga Kabupaten Indragiri Hilir, agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” kata Nova lagi.
Program yang menjadi objek penyidikan ini adalah Program Paket Premium Ramadhan 2024 dengan pengadaan sebanyak 3.000 paket sembako senilai Rp1,6 miliar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kejari, terdapat dugaan ketidakwajaran dalam keuntungan dari pengadaan tersebut serta indikasi bahwa bantuan tidak sepenuhnya disalurkan kepada mustahik atau pihak yang berhak menerimanya.