BERTUAHPOS.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah teridentifikasi masuk ke Indonesia. Namun, situasi ini menimbulkan kekhawatiran, karena produsen Apple belum memenuhi kewajiban investasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut data resmi Kemenperin, Apple masih memiliki kewajiban investasi sebesar Rp240 miliar dari total komitmen Rp1,71 triliun yang dijanjikan.
Ketidakpatuhan terhadap komitmen investasi ini berakibat serius, karena iPhone 16 tidak mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diperlukan untuk penjualan legal di Indonesia.
Meskipun ribuan unit iPhone 16 masuk melalui jalur resmi, seperti barang bawaan penumpang atau kiriman pos, Kemenperin menegaskan bahwa perangkat tersebut hanya boleh digunakan untuk keperluan pribadi.
Setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit iPhone 16.
Untuk mengawasi peredaran ilegal iPhone 16, Kemenperin telah menerapkan sistem pengawasan yang ketat. Masyarakat dihimbau untuk melaporkan penjualan ilegal melalui saluran resmi yang disediakan.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi investasi dan TKDN bagi produsen elektronik yang ingin memasarkan produk di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan menciptakan ekosistem manufaktur yang berkelanjutan.
Analis industri mengamati bahwa ketidakpatuhan Apple terhadap komitmen investasi ini dapat berdampak signifikan terhadap strategi pemasaran perusahaan di Indonesia.
Jika tidak segera diselesaikan, situasi ini mungkin akan mempengaruhi peluncuran produk Apple lainnya di masa depan.
Dengan latar belakang ini, perhatian kini tertuju pada langkah apa yang akan diambil oleh Apple untuk memenuhi persyaratan yang ada, demi menjaga posisi mereka di pasar Indonesia yang semakin kompetitif.