BERTUAHPOS.COM – Pengawasan terhadap depot air minum isi ulang di Kota Pekanbaru kini menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan (Dinkes). Dinkes meminta dukungan dari organisasi perangkat daerah (OPD) lain, terutama terkait aspek perizinan usaha, untuk memastikan keselamatan konsumen.
Pelaksana Tugas Kepala Dinkes Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas), Indawati, menekankan pentingnya kolaborasi antar-OPD.
“Kami berharap dalam penertiban izin, ada pengawasan bersama. Kami di Dinkes fokus pada penyuluhan agar pelaku usaha lebih sadar,” ungkap Indawati, Selasa 29 Oktober 2024.
Meskipun demikian, Indawati mengungkapkan tantangan yang dihadapi. “Masih ada pemilik depot air minum yang enggan mengurus perizinan dan tidak mau melakukan pemeriksaan rutin,” tambahnya.
Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, termasuk pemeriksaan bakteriologis sebulan sekali. Namun, sayangnya, beberapa pemilik depot menolak pemeriksaan tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pekanbaru, Akmal Khairi, menjelaskan proses perizinan.
“Kami hanya menerbitkan izin setelah rekomendasi teknis dari Dinkes keluar. Sama halnya dengan IMB, rekomendasinya dari PUPR,” katanya, menegaskan bahwa izin akan dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Dinkes.
Akmal juga menambahkan, untuk depot dengan kategori rendah cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan pengawasan lebih lanjut menjadi tanggung jawab Dinkes.