BERTUAHPOS.COM – BPJS Kesehatan adalah lembaga asuransi kesehatan pemerintah yang menyediakan perlindungan bagi masyarakat Indonesia. Dengan program ini, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan kesehatan dengan biaya yang sebagian atau seluruhnya ditanggung oleh BPJS.
Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua jenis operasi ditanggung oleh program ini.
Operasi yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Masyarakat perlu memahami bahwa terdapat beberapa jenis tindakan operasi yang tidak mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar operasi yang tidak ditanggung:
1. Operasi akibat kecelakaan kerja: Biaya ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja.
2. Operasi kosmetika atau estetika: Operasi yang tidak mendesak dan tidak membahayakan kesehatan.
3. Operasi akibat melukai diri sendiri: Tindakan yang diakibatkan oleh ketidaktelitian atau kecerobohan.
4. Operasi di luar negeri: Semua jenis operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan.
5. Operasi yang tidak sesuai prosedur: Tindakan operasi yang tidak memenuhi syarat pengajuan BPJS Kesehatan.
Operasi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ada 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi
Prosedur Mendapatkan Tanggungan Operasi
Untuk mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan saat memerlukan tindakan operasi, pasien harus mengikuti prosedur yang tepat. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama: Pasien harus memulai proses pengobatan di Puskesmas atau klinik yang terdaftar sebagai faskes BPJS Kesehatan.
2. Dapatkan Surat Rujukan: Jika diperlukan tindakan operasi, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit.
3. Penuhi Syarat Administratif: Pasien harus memiliki Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.
Dengan memahami ketentuan dan prosedur yang ada, masyarakat dapat lebih siap dan terinformasi dalam menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk kebutuhan medis, terutama saat memerlukan tindakan operasi.