BERTUAHPOS.COM – Mulai tahun 2025, Kota Pekanbaru akan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah lokasi strategis. Hal ini sejalan dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) KTR yang kini sedang dalam proses pengundangan.
Kawasan tanpa rokok tersebut akan mencakup berbagai tempat umum dan fasilitas publik seperti perkantoran, sekolah, tempat ibadah, hingga pusat perbelanjaan.
Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, mengungkapkan bahwa Perda KTR telah mendapatkan nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Riau dan segera disahkan. “Kita lagi proses pengesahan, karena kita baru saja dapat nomor registrasi dari provinsi. Maka untuk enam bulan ke depan, Perda KTR mulai berlaku,” ujar Edi Susanto, Jumat (11/10/2024).
Perda KTR ini tidak hanya mengatur larangan merokok di lokasi tertentu, tetapi juga mencakup aturan terkait iklan dan penjualan rokok. Setelah Perda diundangkan, aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwako) akan dibuat untuk menjelaskan hal-hal teknis, termasuk lokasi yang menjadi KTR dan sanksi bagi para pelanggar.
“Perwako akan dibuat oleh OPD pengampu. Isi dari Perwako tersebut akan membahas hal-hal teknis dan lebih detail, mencakup lokasi hingga sanksi bagi pelanggar, serta tata niaga rokok,” jelas Edi.
Beberapa lokasi yang akan masuk dalam kategori KTR meliputi perkantoran pemerintah, kantor swasta, BUMN, fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, serta tempat ibadah. Selain itu, angkutan umum dan pusat perbelanjaan seperti mal juga akan dilarang memasang iklan rokok.
Larangan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mendukung upaya pengendalian tembakau di Pekanbaru. “Mungkin dalam bulan ini penetapan dan pengundangan akan dilakukan. Insya Allah dalam bulan ini sudah diundangkan,” tambah Edi Susanto.
Dengan penerapan Perda KTR ini, diharapkan warga Pekanbaru dapat menikmati lingkungan bebas asap rokok di berbagai tempat publik, sejalan dengan upaya menjaga kesehatan masyarakat secara umum.