BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jaringan internasional berinisial J.
Dari tangan tersangka pengedar narkotika jaringan internasional ini, polisi menyita barang bukti berupa 9,5 kilogram (kg) sabu dan 9.000 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengungkapkan bahwa J ditangkap pada Selasa 18 Juni 2024 ketika hendak melakukan transaksi narkotika bersama rekannya S kepada penerima barang.
“Kami mendeteksi adanya rencana pengiriman barang dari arah Bengkalis menuju Pekanbaru. Kami melakukan intercept, tersangka dideteksi melewati lintas Meredan, Siak,” ujar Manang pada Kamis 20 Juni 2024.
Tim kepolisian kemudian menghentikan kendaraan yang ditumpangi tersangka. Namun, satu orang pelaku berhasil melarikan diri ke kebun sawit.
“Dari pengembangan, yang kabur adalah residivis berinisial S,” kata Manang.
Tersangka J mengaku bahwa yang mengetahui asal barang adalah S. Meski begitu, menurut Manang, didapat informasi bahwa barang haram tersebut dikendalikan oleh narapidana di Lapas Bengkalis.
“S ini pemilik sekaligus pengendali, masih kita buru,” tegas Manang.
J juga mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman dan pengedaran barang tersebut.
Pada pengiriman pertama, ia membawa dua tas dengan berat sekitar 10 kg.
“Upah yang diterima masing-masing Rp20 juta,” ungkap Manang.
Narkotika itu diambil oleh S dari kapal pompong yang baru tiba di perairan Bengkalis.
Kemudian, J menunggu di jalan untuk mengambil barang, lalu bersama-sama menuju Pekanbaru untuk mengantarkan barang tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” pungkas Manang.