• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Baru 2 Bulan Bebas Dari Penjara, Pria Ini Kembali Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
6 Juni 2024
Baru 2 Bulan Bebas, Pria Ini Kembali Ditangkap Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang pria berinisial AS (29) kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah baru dua bulan bebas dari penjara. AS ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Sukajadi karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor pada Sabtu 1 Juni 2024 sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, mengungkapkan bahwa AS adalah seorang residivis yang baru saja keluar dari Lapas Pekanbaru dan kini kembali terlibat dalam kasus pencurian motor.

“Pelaku AS ini merupakan residivis dan baru dua bulan keluar dari Lapas Pekanbaru. Saat ini dirinya kembali berurusan dengan polisi karena melakukan pencurian kendaraan bermotor,” kata Kompol Jorminal pada Rabu 5 Juni 2024.

Berdasarkan pengembangan kasus oleh polisi, AS terakhir kali melakukan aksi pencurian pada tanggal 28 Mei 2024 di parkiran toko es krim Cooler City di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Dalam aksinya, AS berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Supra X 125 BM 2542 ZAE milik korban Inneke Febriyanti.

“Dalam aksi terakhirnya itu, pelaku AS berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Supra X 125 BM 2542 ZAE milik korban Inneke Febriyanti,” jelas Kompol Jorminal.

“Dari proses pengembangan kasus, pelaku AS diketahui telah membawa kabur tiga unit sepeda motor di tiga lokasi berbeda bersama temannya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.

Kapolsek menambahkan bahwa motif pelaku dalam melakukan aksi pencurian motor ini adalah karena kecanduan narkoba dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Semua hasil kejahatan pelaku dijual kepada seorang penadah dengan harga rata-rata Rp2 juta, sementara uangnya digunakan untuk membeli narkoba,” ungkap Jorminal Sitanggang.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. Polisi kini terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap rekan pelaku yang masih buron dan penadah hasil kejahatan mereka.

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Hukum Kriminal

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

...

Read moreDetails
Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Next Post
Kejati Banten dan Korem 064/Maulana Yusuf Tandatangani Nota Kesepakatan Penanganan Masalah Hukum

Kejati Banten dan Korem 064/Maulana Yusuf Tandatangani Nota Kesepakatan Penanganan Masalah Hukum

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.