BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang pria berinisial AS (29) kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah baru dua bulan bebas dari penjara. AS ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Sukajadi karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor pada Sabtu 1 Juni 2024 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, mengungkapkan bahwa AS adalah seorang residivis yang baru saja keluar dari Lapas Pekanbaru dan kini kembali terlibat dalam kasus pencurian motor.
“Pelaku AS ini merupakan residivis dan baru dua bulan keluar dari Lapas Pekanbaru. Saat ini dirinya kembali berurusan dengan polisi karena melakukan pencurian kendaraan bermotor,” kata Kompol Jorminal pada Rabu 5 Juni 2024.
Berdasarkan pengembangan kasus oleh polisi, AS terakhir kali melakukan aksi pencurian pada tanggal 28 Mei 2024 di parkiran toko es krim Cooler City di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Dalam aksinya, AS berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Supra X 125 BM 2542 ZAE milik korban Inneke Febriyanti.
“Dalam aksi terakhirnya itu, pelaku AS berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Supra X 125 BM 2542 ZAE milik korban Inneke Febriyanti,” jelas Kompol Jorminal.
“Dari proses pengembangan kasus, pelaku AS diketahui telah membawa kabur tiga unit sepeda motor di tiga lokasi berbeda bersama temannya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.
Kapolsek menambahkan bahwa motif pelaku dalam melakukan aksi pencurian motor ini adalah karena kecanduan narkoba dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Semua hasil kejahatan pelaku dijual kepada seorang penadah dengan harga rata-rata Rp2 juta, sementara uangnya digunakan untuk membeli narkoba,” ungkap Jorminal Sitanggang.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. Polisi kini terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap rekan pelaku yang masih buron dan penadah hasil kejahatan mereka.