BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Dr. Doni Syafrial, mengumumkan bahwa layanan sertifikat elektronik tanah akan mulai diimplementasikan pada 31 Mei di Pekanbaru.
Langkah ini bertujuan untuk memperkenalkan masyarakat pada transisi dari sertifikat tanah analog berwarna hijau menjadi sertifikat elektronik yang lebih aman dan efisien.
Doni menjelaskan bahwa meskipun beralih ke sertifikat elektronik, sertifikat fisik masih tetap ada.
“Fisik ini jadinya lebih praktis, hanya satu lembar terdiri dari halaman depan yang berisi data yuridis dan halaman belakang yang memuat data fisik tanah beserta gambarannya,” jelas Kepala BPN Pekanbaru, Doni pada Rabu 29 Mei 2024.
Untuk menjamin keamanan sertifikat elektronik, akan diterapkan fitur keamanan dari Peruri. Sertifikat ini menggunakan “secure paper” dengan berbagai fitur keamanan.
Pemegang hak juga akan menerima sertifikat dalam format PDF, yang dapat diakses melalui aplikasi ‘Sentuh Tanah’ di Playstore. Sertifikat elektronik ini berbasis NIK dan dilengkapi dengan QR code.
“Sertifikat lama tetap berlaku sampai proses alih media selesai. Pemilik dapat datang ke kantor BPN untuk melakukan proses ini,” tambah Doni.
Ia menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena sertifikat analog masih berlaku hingga ada proses alih media. Sertifikat analog tetap sah sampai pemilik lahan meminta pengalihannya ke bentuk elektronik, atau saat terjadi penjualan dan balik nama, sertifikat analog akan digantikan dengan sertifikat elektronik.
Doni juga menyampaikan bahwa pada tahun 2024, sebanyak 104 kantor pertanahan di Indonesia akan menjadi proyek percontohan sertifikat elektronik, salah satunya Pekanbaru, dengan Kota Dumai yang telah memulai sejak 29 April lalu.
“Seluruh kantor pertanahan di Indonesia diharapkan sudah menerapkan sertifikat elektronik pada tahun 2025,” ujarnya.
“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat lama untuk datang ke kantor BPN guna proses validasi posisi bidang tanah. Proses alih media dari analog ke elektronik juga diharapkan dilakukan sendiri oleh pemilik sertifikat, tanpa diwakilkan kepada orang lain,” jelas Doni lebih lanjut.
Untuk sertifikat yang sedang dalam proses seperti kredit di bank, BPN akan mencatat dan memindahkannya ke media elektronik setelah pelunasan selesai.
Pada November 2024, diharapkan Pekanbaru akan menjadi kota lengkap dengan semua bidang tanah terdata secara digital.
“Proses alih media diperkirakan memakan waktu 3-4 hari, dan semua sertifikat yang dikeluarkan setelah 31 Mei 2024 akan berbentuk elektronik. Meskipun bentuk fisiknya berubah, masa berlaku sertifikat tetap sama. Semua informasi terkait biaya, syarat, dan pengukuran dapat diakses melalui aplikasi ‘Sentuh Tanahku’,” tambah Doni.
Lebih jauh, ia mengatakan bahwa data valid kini telah mencapai 81 persen dari total 360 ribu sertifikat, dan diharapkan semua proses digital ini akan mengurangi sengketa lahan di masa depan.
Doni menekankan pentingnya membawa sertifikat analog dan identitas diri saat melakukan alih media, serta tidak mendelegasikan proses ini kepada orang lain untuk memastikan data valid dan akurat.
Langkah ini diharapkan dapat membawa Pekanbaru ke era digital yang lebih baik dan efisien.