• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mendag Sebut Terigu dan Pelumas tak Lagi Masuk Daftar Larangan Impor Bahan Baku Industri

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
7 Mei 2024
Mendag Sebut Terigu dan Pelumas tak Lagi Masuk Daftar Larangan Impor Bahan Baku Industri

Mendag Sebut Terigu dan Pelumas tak Lagi Masuk Daftar Larangan Impor Bahan Baku Industri

134
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, umumkan bahwa impor bahan baku industri seperti premiks fortifikan, bahan penolong tepung terigu, dan pelumas tidak lagi termasuk dalam daftar larangan dan pembatasan (lartas) impor .

Menurutnya, aturan impor untuk kedua bahan baku industri tersebut kembali mengikuti peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25/2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Terigu itu makanan nomor dua (di Indonesia), kalau di-lartas-kan nanti makannya gimana? Jadi terigu dan bahan pelumas enggak ada (dalam daftar lartas), kembali ke Permendag No. 25/2022,” kata Zulhas kepada awak media saat kunjungan ke Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Senin, 6 Mei 2024.

Sebelumnya, dalam Permendag No. 36/2023 jo No. 3/2024, premiks fortifikan, sebagai bahan tambahan pembuatan tepung terigu, termasuk zat besi, zinc, asam folat, hingga Vitamin B1 dan B2, masuk dalam kategori barang yang memerlukan surat persetujuan impor (PI) dan laporan surveyor (LS).

Dengan pembaruan ini, bahan baku seperti premiks fortifikan dapat diimpor oleh pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dengan pengawasan di luar kawasan pabean (post border) dan instrumen hanya berupa LS.

“Perubahan peraturan impor terbaru tercantum dalam Permendag No. 7/2024 yang ditandatangani pada 29 April 2024, dan mulai berlaku 7 hari setelah disahkan atau per 6 Mei 2024,” jelasnya.

Dengan demikian, mengacu pada peraturan baru tersebut, persyaratan untuk persetujuan impor bahan baku pelumas hanya membutuhkan surat pernyataan yang berisi informasi terkait kapasitas produksi dan dokumen perizinan berusaha untuk kegiatan industri.***

Tags: bisnisimpornasional
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma
Nasional

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma

...

Read moreDetails
Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Jumhur Hidayat Sebut Perdagangan Karbon Jadi Nggak Oke Jika Masyarakat Tidak Sejahtera

Jumhur Hidayat Sebut Perdagangan Karbon Jadi Nggak Oke Jika Masyarakat Tidak Sejahtera

Wamendagri Bima Arya: Masyarakat Adat Harus Jadi Subjek Utama Perumusan Kebijakan

Wamendagri Bima Arya: Masyarakat Adat Harus Jadi Subjek Utama Perumusan Kebijakan

Bapanas Siapkan 150.000 Ton Jagung SPHP untuk Tekan Biaya Pakan Peternak

Bapanas Siapkan 150.000 Ton Jagung SPHP untuk Tekan Biaya Pakan Peternak

Alasan Megawati Mengapa Indonesia Harus Contoh Iran

Alasan Megawati Mengapa Indonesia Harus Contoh Iran

Next Post
166 Ribu Warga Pekanbaru Masuk PBIJKN

166 Ribu Warga Pekanbaru Masuk PBIJKN

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.