BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Gugatan dari kubu 01 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) dan 03 (Ganjar Pranowo-Mahfud MD) yang bertujuan untuk membatalkan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dianggap sulit untuk dikabulkan oleh hakim MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan mengumumkan hasil terakhir Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin 22 April 2024, untuk memfinalkan putusan Pilpres 2024.
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menyatakan bahwa gugatan tersebut kemungkinan besar akan ditolak. “Mengingat sengketa pilpres tidak mempengaruhi proses pemilihan umum, namun lebih berfokus pada hasil akhir yang diumumkan oleh KPU,” katanya, dilansir dari RMOL.id.
Kemenangan pasangan Prabowo-Gibran dengan meraih 96.214.691 suara atau 58,58 persen dianggap sah oleh KPU.
Sementara itu, pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 40.971.906 suara (24,94 persen), dan pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 27.040.878 suara (16,47 persen).***