BERTUAHPOS.COM – Sebanyak 19.800 buah mangga dari Malaysia diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bengkalis telah dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam empat tong besar di halaman Kantor Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau, yang berlokasi di Selatpanjang Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Setelah dibakar, sisa-sisa buah mangga tersebut kemudian dikubur menggunakan alat berat.
Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Agoes Widodo, mengatakan pemusnahan itu merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilakukan oleh tim patroli laut BC Bengkalis pada 11 Maret 2024 di perairan Desa Meranti Bunting.
“Sebelumnya petugas amankan ribuan buah mangga itu dari kapal motor Zulfa 03 yang diduga melanggar hukum kepabeanan,” tuturnya.
Dia mengklaim, langkah penindakan ini telah menyelamatkan kerugian negara hingga Rp130,9 juta dan mengungkap peredaran barang ilegal yang tidak terjamin keamanan dan mutunya.
“Sebanyak empat tersangka telah ditetapkan, tiga di antaranya berhasil diamankan,” katanya.
Pemusnahan dilakukan karena muatan tersebut mudah busuk dan merupakan barang ilegal. Kerjasama antara Bea Cukai Bengkalis dan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau sangat penting dalam proses ini.***