• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Curi Mesin Air Warga, Ternyata MA Sudah Mulai Mencuri dari Umur 14 Tahun

Redaksi by Redaksi
9 Desember 2023
Curi Mesin Air Warga, Ternyata MA Sudah Mulai Mencuri dari Umur 14 Tahun
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seakan tak kenal rasa jera, MA kembali berurusan dengan polisi setelah tiga kali mendekam di penjara.

Kali ini, pelaku terlibat dalam aksi pencurian disebuah bengkel, wilayah hukum Polsek Rumbai, Pekanbaru, serta tidak segan mencuri mesin air milik warga di Jalan Siak, Kelurahan Sri Meranti.

Mengandalkan rekaman kamera CCTV, polisi berhasil mengamankan MA di Jalan Pastoran, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, pada Rabu, 6 Desember 2023.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Rumbai, Ipda Yuli Ariyanto, MA bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan.

“Sejak berusia 14 tahun hingga kini, yang kini berumur 25 tahun, MA sudah tiga kali menjalani hukuman serupa,” ungkapnya pada Sabtu, 9 Desember 2023.

Ipda Yuli Ariyanto melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, MA menggunakan uang hasil kejahatannya untuk bermain judi online dan membeli narkoba.

“Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak 35 kali di berbagai lokasi di Kota Pekanbaru,” jelasnya.

Atas perbuatannya, MA kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi
Regional

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi

...

Read moreDetails
Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Next Post
Madu Wilbi Tumbuh Kuat Bersama BRI

Madu Wilbi, Berdayakan Petani, Tumbuh Kuat Bersama BRI

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.